"Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga menjadi LP model A (aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi)," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, Jumat.
Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan FNJ (18) warga Dusun Dayu, Pasuruan, Prigen, Dayurejo, Pasuruan, Jawa Timur.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso menyampaikan bahwa kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya menangkap seorang laki-laki dengan inisial FNJ di daerah Pasuruan pada Rabu tanggal 8 Oktober 2023 jam 19.00 WIB.
"Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka maupun di tempat kerjanya. Dari penggeledahan tersebut kami menyita tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya," ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tiga unit HP tersebut dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengunggah konten asusila terhadap anak di bawah umur.