Polisi bongkar penjualan konten asusila libatkan anak di bawah umur

id Polda Jatim, konten asusila, surabaya,Subdit Siber V,Ditreskrimsus Polda Jatim,berita sumsel, berita palembang

Polisi bongkar penjualan konten asusila libatkan anak di bawah umur

Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan sari tersangka pembuat konten asusila saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/11/2023). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

Adapun modus tersangka adalah dengan menggunakan akun pribadi miliknya untuk menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa di antaranya adalah anak di bawah umur.
 
"Kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp25 ribu hingga Rp250 ribu. Kemudian modus lainnya, tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang akun-nya untuk meningkatkan popularitas dari akun-nya tersebut," ujar dia.
 
Terhadap tersangka setelah dilakukan pendalaman ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan.
 
Lebih jauh disampaikan bahwa pelaku juga mengancam korban setelah didapatkan dari akun lain.
 
"Kemudian dihubungi secara pribadi kemudian diancam kalau tidak mau disebarluaskan nanti yang bersangkutan harus mem-promote akun milik pribadi dari tersangka," ucapnya.
 
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.