Korban dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tunggu putusan DKPP RI
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, mengatakan proses persidangan telah berakhir.
"Sudah ditutup. Jadi kami tunggu nanti putusan-nya," kata Aristo saat memberikan keterangan pers di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa DKPP dalam persidangan tidak menyebut secara rinci mengenai kapan putusan kasus tersebut diumumkan.
"Karena kan perlu musyawarah. Biasanya dalam tiga minggu sampai sebulan," ujarnya.
Sementara itu, ia menyebut agenda persidangan yang berlangsung selama sekitar 3,5 jam itu berusaha menggali penyalahgunaan fasilitas jabatan yang dilakukan oleh Hasyim. Adapun persidangan Kamis ini menghadirkan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, dan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos.
"Yang terindikasi menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi, hasrat pribadi-nya terhadap bawahannya, anggota PPLN (panitia pemilihan luar negeri)," jelasnya.
"Sudah ditutup. Jadi kami tunggu nanti putusan-nya," kata Aristo saat memberikan keterangan pers di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa DKPP dalam persidangan tidak menyebut secara rinci mengenai kapan putusan kasus tersebut diumumkan.
"Karena kan perlu musyawarah. Biasanya dalam tiga minggu sampai sebulan," ujarnya.
Sementara itu, ia menyebut agenda persidangan yang berlangsung selama sekitar 3,5 jam itu berusaha menggali penyalahgunaan fasilitas jabatan yang dilakukan oleh Hasyim. Adapun persidangan Kamis ini menghadirkan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, dan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos.
"Yang terindikasi menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi, hasrat pribadi-nya terhadap bawahannya, anggota PPLN (panitia pemilihan luar negeri)," jelasnya.