Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jambi menahan seorang pria berinisal JG yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku ilegal akses dan penyebaran video asusila mahasiswa yang viral beberapa waktu lalu.
Kasubdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi Reza Khomeini di Jambi, Rabu, mengatakan tersangka JG melakukan ilegal akses terhadap telepon seluler pintar miliki KN (pemeran dalam video asusila) yang sedang diservis di salah satu gerai ponsel di Kota Jambi.
"JG membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi korban yang tersimpan di galeri dokumen tersembunyi pada handphone milik KN," kata Reza.
Berita Terkait
Pembakar kotak suara di Sungai Penuh Jambi serahkan diri, polisi dalami motif
Kamis, 28 November 2024 22:33 Wib
Dua siswi SMA ikut KTT COP29 internasional perubahan iklim
Jumat, 22 November 2024 12:55 Wib
Hutama Karya mulai bangun tol Betung-Tempino-Jambi
Kamis, 21 November 2024 12:41 Wib
Pertamina pastikan keberlanjutan pemberdayaan di lapas perempuan Jambi
Senin, 18 November 2024 12:57 Wib
Sukses promosikan produk lokal, Pj. Bupati tutup gebyar UMKM & koperasi.
Sabtu, 16 November 2024 21:59 Wib
Pertamina dukung Polda Jambi ungkap praktik pengoplosan LPG
Jumat, 15 November 2024 15:59 Wib
Warga Tebo tenggelam saat menyeberang Sungai Batanghari
Jumat, 15 November 2024 10:44 Wib
Kebakaran ruangan Samapta Polresta Jambi disebabkan percikan dari gangguan kelistrikan
Selasa, 5 November 2024 1:00 Wib