Pria tersangka penyebar video asusila di Jambi ditahan

id Polda Jambi, video asusila Jambi, ilegal akses jambi

Pria tersangka penyebar video asusila di Jambi ditahan

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus  Polda Jambi AKBP Reza Khomeini (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus ilegal akses video asusila mahasiswa di Jambi, Rabu (5/6/2024). (ANTARA/Tuyani)

Reza menjelaskan awalnya pada 20 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, KN datang ke salah satu gerai ponsel untuk memperbaiki LCD ponsel pintarnya. Dia kembali lagi pada pada 29 April 2024 untuk mengambil ponselnya yang selesai diservis.

Kemudian pada 3 Mei 2024, KN datang kembali ke gerai tersebut karena ponselnya rusak lagi.

Pada 4 Mei 2024, KN dihubungi seseorang yang menginformasikan video asusila dirinya telah viral di media sosial Twitter dan grup WhatsApp.

KN langsung mendatangi gerai ponsel tersebut untuk mengambil ponsel pintar miliknya dan menanyakan penyebaran video pribadinya di sosial media.

Dari pengakuan KN, pihak pengelola gerai memberitahu bahwa ponselnya diserahkan ke tempat servis lain yang bekerja sama dengan gerai tersebut.

Mendapatkan penjelasan itu, KN mendatangi tempat servis ponsel yang dimaksud untuk menanyakan perihal tersebut. Informasi yang didapat KN, ponsel miliknya sudah diambil pihak gerai pada 3 Mei 2024 sekitar pukul 20.45 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola gerai ponsel dan tempat servis, ternyata salah satu karyawan gerai ponsel berinisial JG pada 21 April 2024 telah membuka, mengambil dan memindahkan data video pribadi yang tersimpan di ponsel KN.

Tersangka JG membuka galeri vido yang tersimpan dalam dokumen tersembunyi di ponsel dan dilengkapi dengan keamanan face ID dan kode keamanan.

JG sempat mencoba membuka face ID dan setelah berkali-kali hingga muncul permintaan password. Pelaku memasukkan kode keamanan yang telah diberikan KN saat pertama kali servis.

Tersangka pelaku mengirimkan video tersebut dengan menggunakan salah satu ponsel milik karyawan gerai dan terus dikirimkan ke ponsel karyawan lain menggunakan pesan WA.

"JG melaksanakan tugasnya tidak sesuai aturan (SOP) karena membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan handphone," kata dia.

Setelah menerima laporan dari KN, personel Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pencarian JG dan menangkapnya. Polisi juga menyita satu unit laptop, delapan ponsel, dua kartu memori CCTV, dan satu mesin DVR CCTV.