Palembang, Sumsel (ANTARA) - Seorang pria penyandang disabilitas tanpa lengan berusia 21 tahun dipolisikan atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap seorang mahasiswi , kasusnya viral di media sosial yang meragukan kejadian itu.
Kasus itu ditangani oleh Unit PPA Polres Lombok Barat Polda NTB, dan Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut ke kepolisian.
Selain itu ia juga meminta agar masyarakat tidak terbawa informasi atau opini yang berkembang di masyarakat karena kepolisian melakukan penanganan secara profesional dan transparan.
Sebelumnya media sosial viral terkait tuduhan pelecehan yang dilakukan pria itu terhadap seorang mahasiswi.
Yang bersangkutan telah melakukan klarifikasi melalui medsos yang tidak mengakui perbuatannya, bahkan dengan kondisinya seperti itu tidak memungkinkan ia melakukan apa yang dituduhkan. Hingga akhirnya kasusnya berlanjut ke kepolisian.
Sementara mahasiswa yang mengaku menjadi korban pria itu juga mendapatkan pendampingan untuk menangani kasus yang menimpanya dan terus melakukan pengawalan atas kasus.
Sementara pria itu saat ini menjadi tahanan rumah Polres Lombok Barat untuk 20 hari ke depan.
Proses penanganan kasus itu viral di media sosial, media online dan juga di media elektronik karena langka dan menjadi perbincangan di media sosial.