Baturaja (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan meminta FA (40), oknum pimpinan pondok pesantren pelaku pemerkosa terhadap salah seorang santriwati dihukum berat sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami mengapresiasi jajaran Polres OKU yang telah menangkap tersangka. Perbuatan pelaku sangatlah tidak bermoral," kata Ketua MUI OKU Rohmad Subeki saat menghadiri pres rilis ungkap kasus tersebut di Mapolres OKU, Selasa (10/6/2025)
Dia mengatakan, perbuatan FA tidak mencerminkan nilai-nilai keilmuan, akhlak, dan integritas yang dijunjung tinggi sebagai bagian dari pondok pesantren (ponpes).
"Kami mengecam keras tindakan bejat serta menolak segala bentuk kekerasan seksual. Kami minta kasus ini dapat ditangani oleh jajaran Polres OKU dengan baik sebagaimana mestinya," harapnya.
Menurutnya, MUI dan Forum Pondok Pesantren Sumatra Selatan (FORPESS) DPD OKU telah mengeluarkan pernyataan sikap sebagai bentuk keprihatinan dan kecaman terhadap kasus yang telah mencoreng nama baik pendidikan pesantren.
Dalam pernyataan sikap tersebut, FORPESS dan MUI OKU menyebutkan jika Ponpes Alam Al Iskandari tidak terdaftar secara resmi berdasarkan surat dari Kemenag OKU nomor B747/Kk/.06.15.03/PP.00.7/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025.
"Ponpes Alam Al Iskandari tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Agama dan bukan anggota FORPESS OKU," tegasnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen pendidikan, terutama lembaga berbasis pesantren memperkuat sistem perlindungan terhadap santri agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
Sementara, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap oknum pimpinan pondok pesantren berinisial FA yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap salah seorang santriwatiya.
Dia mengatakan, FA ditangkap oleh Tim Singa Ogan Polres OKU di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada 3 Juni 2025 pukul 18.30 WIB.
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban berinisial BS melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan oknum pengurus pondok pesantren itu ke Polres OKU.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada 11 April 2025 di kamar belakang ponpes saat korban sedang menjalankan tugas piket malam sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pelaku memperkosa korban sebanyak empat kali. Motif dalam kasus ini karena timbulnya nafsu ketika tersangka melihat tubuh korban," jelasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai celana panjang warna ungu, rok warna hitam, dan celana dalam milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dengan tipu muslihat atau bujuk rayu.
"Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Namun, hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka merupakan tenaga pendidik yang seharusnya mendidik siswanya dengan baik," tegasnya.
MUI OKU minta pelaku pemerkosaan santriwati dihukum berat

MUI OKU menghadiri pres rilis ungkap kasus pencabulan oleh oknum pimpinan ponpes di Mapolres OKU, Selasa (10/6/2025). ANTARA/Edo Purmana