
Pengembang mangkir saat serah terima kepemilikan Apartemen City Park

Jakarta (ANTARA) - Pengembang (developer) mangkir saat serah terima kepemilikan serta fasilitas sosial - fasilitas umum (fasos-fasum) Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis.
"Rencananya hari ini, pengembang berencana untuk serah terima fasos-fasum dan kepemilikan, tapi tidak dapat terlaksana karena mereka tidak hadir," kata petugas Satuan Pelaksana Tingkat 1 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat, Alexander Robet kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Akibatnya, lanjut Alex, penyerahan hak kepemilikan dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada para penghuni serta fasos-fasum kepada Pemerintah Kota Jakarta Barat, kembali tertunda.
Alex menyebut, pengembang tak merespons meski telah dihubungi oleh perwakilan penghuni.
"Kalau informasi dari PPPSRS, sudah dihubungi tapi mungkin belum ada jawaban. Informasi terakhir belum ada jawaban untuk hadir tapi untuk undangan sudah disampaikan," kata dia.
Serah terima tersebut tetap tak bisa dilanjutkan kendati dihadiri oleh Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) karena SHGB induk berada di pengembang.
Merespons mangkirnya pengembang, kata Alex, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Rumah Susun (PPPSRS) City Park akan kembali bersurat ke Wali Kota Jakbar untuk melakukan pemanggilan terhadap pengembang.
"PPPSRS, berdasarkan hasil diskusi, nanti rencananya akan bersurat kembali ke Wali Kota Jakarta Barat untuk melakukan pemanggilan terkait mediasi untuk serah terima kepemilikan dan fasos-fasum di Rusun City Park," kata Alex.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
