Palembang (ANTARA) - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (Branch Office - BO) Sriwijaya, Palembang menyerahkan uang pertanggungan klaim asuransi nasabah yang meninggal dunia sebesar Rp109 juta.
Penyerahan uang pertanggungan klaim asuransi nasabah meninggal dunia atas nama almarhum Abdul Kadir (59) nasabah pinjaman dari BRI KCP Lemabang BO Sriwijaya diserahkan langsung kepada ahli waris (anak) almarhum didampingi RM SME nasabah pinjaman, kata Regional CEO BRI Palembang Kusdinar Wiraputra, di Palembang, Jumat.
Menurut dia, penyerahan klaim kepada ahli waris sebagai bentuk meringankan duka keluarga dari nasabah BRI yang meninggal dunia.
Adapun produk asuransi yang dimiliki oleh almarhum Abdul Kadir dari BRIlife
produk Davestera premi Rp10 juta per tahun.
Nasabah tersebut tercatat baru melakukan pembayaran premi dua kali berjalan tahun ke-3, meskipun baru dua kali membayar premi, BRIlife membayarkan 100 persen dari uang pertanggungan yang disepakati oleh nasabah.
Produk Davestera dari BRIlife adalah produk unit link yang memberikan manfaat seperti
tutup usia yakni uang pertanggungan dan nilai investasi kepada ahli waris.
Kemudian manfaat nilai investasi, manfaat maturity (jatuh tempo) yakni nilai investasi.
Manfaat asuransi tambahan sesuai kebutuhan nasabah (kesehatan, kecelakaan dan pembebasan premi)
"Jadi asuransi ini sangat bermanfaat untuk keluarga, apabila terjadi risiko tutup usia terhadap nasabah, keluarga tidak dibebani untuk melunasi pinjaman sehingga bisa menjadi pengamanan aset," ujar
Kusdinar Wiraputra.
BRI Sriwijaya serahkan uang pertanggungan klaim asuransi nasabah meninggal dunia
Jadi asuransi ini sangat bermanfaat untuk keluarga, apabila terjadi risiko tutup usia terhadap nasabah,