Kemenkumham Sumsel rehabilitasi 490 narapidana pencandu narkoba

id Kemenkumham Sumsel, rehabilitasi, narapidana, wbp, napi pencandu markoba , narkoba, napza ,pencandu

Kemenkumham Sumsel  rehabilitasi 490 narapidana pencandu narkoba

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya (ANTARA/Yudi Abdullah)

Khusus di Lapas Kelas I Palembang, tercatat 120 orang peserta rehabilitasi terdiri atas 100 orang rehabilitasi sosial dan 20 peserta rehabilitasi medis.

Sedangkan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang terdapat 70 peserta, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin, masing-masing 150 peserta , katanya.

Menurut Ilham, layanan rehabilitasi pemasyarakatan diselenggarakan berpedoman pada standar rehabilitasi pemasyarakatan yang diterbitkan Ditjenpas tahun 2020 mengacu pada SNI 8807:2019 tentang Penyelenggara Layanan Rehabilitasi bagi Pencandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Napza.

Kemudian pada 2022 juga telah terbit SNI 8807:2022 sebagai penyempurnaan dari SNI sebelumnya. Standar rehabilitasi pemasyarakatan perlu direvisi agar sesuai SNI terbaru.

“Kami minta UPT pemasyarakatan menyelenggarakan layanan rehabilitasi dengan berpedoman pada standar yang masih berlaku, namun pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel menggunakan instrumen yang berpedoman pada SNI terbaru,” kata Kakanwil Ilham Djaya.