Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan sepanjang 2024 ini telah merehabilitasi 490 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pencandu narkoba.
"Kegiatan rehabilitasi WBP pencandu narkoba itu dilakukan di empat lembaga pemasyarakatan (lapas)
dengan dua cara yakni rehabilitasi sosial dan medis," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan empat unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang telah melakukan kegiatan rehabilitasi narapidana pencandu narkoba yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin.
Berita Terkait
SFC ditahan imbang 1-1 saat jamu Dejan FC
Minggu, 10 November 2024 20:05 Wib
KPU Sumsel sebut penyelarasan kebijakan pusat-daerah jadi tema debat kedua
Minggu, 10 November 2024 6:47 Wib
Matahati rapatkan barisan dukungan di OKI
Sabtu, 9 November 2024 18:39 Wib
176 atlet pelajar Sumsel dilepas ke pra-Popnas
Sabtu, 9 November 2024 7:06 Wib
Distan Sumsel petakan lokasi cetak sawah di empat kabupaten
Sabtu, 9 November 2024 7:15 Wib
Membangun disiplin dan kepedulian masyarakat di jalur rel KA
Sabtu, 9 November 2024 6:56 Wib
Muara Enim gelar sosialisasi keamanan informasi cegah kebocoran data
Jumat, 8 November 2024 19:24 Wib
Penumpang KAI diminta datang lebih awal dampak perbaikan Jembatan Ogan
Jumat, 8 November 2024 19:23 Wib