Kemenkumham Sumsel rehabilitasi 490 narapidana pencandu narkoba

id Kemenkumham Sumsel, rehabilitasi, narapidana, wbp, napi pencandu markoba , narkoba, napza ,pencandu

Kemenkumham Sumsel  rehabilitasi 490 narapidana pencandu narkoba

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan sepanjang 2024 ini telah merehabilitasi 490 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pencandu narkoba.

"Kegiatan rehabilitasi WBP pencandu narkoba itu dilakukan di empat lembaga pemasyarakatan (lapas)
dengan dua cara yakni rehabilitasi sosial dan medis," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan empat unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang telah melakukan kegiatan rehabilitasi narapidana pencandu narkoba yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin.