Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan sepanjang 2024 ini telah merehabilitasi 490 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pencandu narkoba.
"Kegiatan rehabilitasi WBP pencandu narkoba itu dilakukan di empat lembaga pemasyarakatan (lapas)
dengan dua cara yakni rehabilitasi sosial dan medis," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan empat unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang telah melakukan kegiatan rehabilitasi narapidana pencandu narkoba yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin.
Berita Terkait
Pj Bupati dan pejabat Muara Enim jadi koki sehari
Rabu, 13 November 2024 9:49 Wib
Gegara tak kasih pinjam motor, wanita hamil tewas di tangan teman
Rabu, 13 November 2024 8:32 Wib
BPBD Sumsel kerahkan tiga helikopter padamkan karhutla di OKI
Selasa, 12 November 2024 20:43 Wib
Pj Bupati Muba sampaikan penjelasan 3 raperda inisiatif Muba
Selasa, 12 November 2024 20:29 Wib
Gubernur Sumsel sebut pengelolaan keuangan daerah fokus pelayanan publik
Selasa, 12 November 2024 20:44 Wib
Balai Bahasa Sumsel menggelar lomba menulis cerpen bahasa daerah
Selasa, 12 November 2024 23:00 Wib
DPRD Sumsel apresiasi pelajar antusias berpameran lukisan di Palembang
Selasa, 12 November 2024 22:45 Wib
Bursa kerja Kota Palembang buka 2.000 lowongan
Selasa, 12 November 2024 22:00 Wib