
Mensesneg: Kebijakan Presiden merupakan hasil evaluasi Kemensetneg
Rabu, 13 November 2024 12:40 WIB

“Yang kemudian langsung beliau tindak lanjuti,” kata Mensesneg dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ia mencontohkan bahwa salah satu kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Beliau (Presiden Prabowo, red.) menandatangani Peraturan Pemerintah tentang penghapusan utang-utang untuk UMKM, petani, nelayan, kelautan, yang secara proses dapat diselesaikan dalam waktu relatif hanya hitungan hari,” ujarnya.
Pewarta: Rio Feisal
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
