Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto selama tiga pekan masa pemerintahan merupakan hasil dari evaluasi dan rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Yang kemudian langsung beliau tindak lanjuti,” kata Mensesneg dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ia mencontohkan bahwa salah satu kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Beliau (Presiden Prabowo, red.) menandatangani Peraturan Pemerintah tentang penghapusan utang-utang untuk UMKM, petani, nelayan, kelautan, yang secara proses dapat diselesaikan dalam waktu relatif hanya hitungan hari,” ujarnya.