Mensesneg: Kebijakan Presiden merupakan hasil evaluasi Kemensetneg

id Menteri Sekretaris Negara,Kementerian Sekretariat Negara,Kebijakan Presiden

Mensesneg: Kebijakan Presiden merupakan hasil evaluasi Kemensetneg

Arsip foto - Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (20/10/2024). (ANTARA/HO-Mensesneg)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto selama tiga pekan masa pemerintahan merupakan hasil dari evaluasi dan rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Yang kemudian langsung beliau tindak lanjuti,” kata Mensesneg dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Ia mencontohkan bahwa salah satu kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Beliau (Presiden Prabowo, red.) menandatangani Peraturan Pemerintah tentang penghapusan utang-utang untuk UMKM, petani, nelayan, kelautan, yang secara proses dapat diselesaikan dalam waktu relatif hanya hitungan hari,” ujarnya. Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa Kemensetneg akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi, serta menyusun rekomendasi kebijakan pemerintah ke depannya.

“Itulah fungsi kami di Kementerian Sekretariat Negara,” jelasnya.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa selama tiga pekan Presiden bekerja telah terselenggara tiga kali sidang kabinet paripurna, dan satu kali rapat terbatas.

Adapun Presiden Prabowo sedang melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri, dan telah mengunjungi China, serta Amerika Serikat.

Presiden kemudian dijadwalkan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) dan KTT G20.

APEC bakal diselenggarakan 13-16 November di Peru. Sementara G20 pada 18-19 November 2024 di Brasil.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mensesneg: Kebijakan Presiden merupakan hasil evaluasi Kemensetneg