Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin atas nama NHD, pensiunan PNS,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
KPK juga telah memanggil mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (13/8) terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Akan tetapi, Eddy mangkir dari panggilan tersebut.
Pada April 2021, KPK menginformasikan membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi, serta pencucian uang terkait Eddy Sindoro.
Berita Terkait
Artis Sandra Dewi: 88 tas mewah disita kasus korupsi timah hasil "endorse"
Kamis, 10 Oktober 2024 13:47 Wib
BNN RI ungkap kasus pencucian uang jaringan Malaysia - Palembang
Rabu, 9 Oktober 2024 15:37 Wib
Rumah Limas di gambar uang Rp10.000 itu
Minggu, 6 Oktober 2024 14:56 Wib
Uang Rp10.000 ini jadi kebanggaan warga Sumsel
Sabtu, 5 Oktober 2024 8:48 Wib
Memorabilia Uang Rp10.000 tahun emisi 2005, keberadaanya masih berlaku untuk alat pembayaran
Jumat, 4 Oktober 2024 1:15 Wib
Polisi ciduk komplotan pembobol uang ATM
Selasa, 1 Oktober 2024 22:03 Wib
BRI Sriwijaya serahkan uang pertanggungan klaim asuransi nasabah meninggal dunia
Jumat, 27 September 2024 22:14 Wib
Hakim Agung nonaktif Gazalba bantah lakukan pencucian uang saat beli mobil mewah dan tanah
Selasa, 17 September 2024 15:15 Wib