Bea Cukai Palembang ajak masyarakat gempur rokok ilegal

id sumsel, bea cukai palembang, rokok ilegal, pita cukai, sosialisasi gempur rokok ilegal

Bea Cukai Palembang ajak masyarakat gempur rokok ilegal

Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil dari Kantor Bea Cukai Palembang Didik Hary melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang, Selasa (12/11/2024) . Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar dapat membedakan antara rokok legal dan yang ilegal sesuai ketentuan cukai. ANTARA/HO-BC-Adetia)

Palembang, Sumsel (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Palembang Sumatera Selatan mengajak masyarakat khususnya pedagang untuk menggempur rokok ilegal dengan menggelar sosialisasi 'Gempur Rokok Ilegal' di Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang, Selasa (12/11/2024).

Kepala Seksi Penindakan & Penyidikan Bea Cukai Palembang Niko Hadi Saputro di Palembang mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar dapat membedakan antara rokok legal dan yang ilegal sesuai ketentuan cukai.

"Kami dari Bea Cukai bekerja sama dengan Kecamatan Sematang Borang mengadakan sosialisasi bahaya rokok ilegal dan pentingnya mendukung peredaran rokok yang sah (legal) sesuai ketentuan cukai, serta memberikan sosial kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal," kata Niko.

Ia menyebutkan terkait dengan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sepanjang tahun 2024 pihaknya telah menyita sebanyak 13 juta batang rokok ilegal di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

"Sekarang sedang marak lagi rokok ilegal khususnya di Palembang, jadi kami melakukan sosialisasi. Ini juga imbas dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT)," ujarnya.

Ia menegaskan jika kegiatan sosialisasi itu akan menjadi agenda rutin dari Kantor Bea Cukai kepada masyarakat.

"Karena wilayah Bea Cukai Palembang ini merupakan wilayah konsumsi peredaran rokok ilegal di daerah Sumsel. Kami harapkan dengan adanya sosialisasi ini peredarannya akan menurun, sehingga nilai cukai yang bisa disumbangkan negara akan menjadi naik," tegasnya.

Kantor Bea Cukai Palembang Sumatera Selatan mengajak masyarakat khususnya pedagang untuk menggempur rokok ilegal dengan menggelar sosialisasi 'Gempur Rokok Ilegal' di Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang, Selasa (12/11/2024). ANTARA/HO-BC-Adetia)

Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal biasanya beredar dengan empat modus utama, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

"Rokok ilegal memang ada yang diproduksi di dalam negeri, tetapi ada juga rokok impor yang masuk melalui jalur yang tidak resmi. Sejauh ini peredaran yang paling banyak adalah di wilayah-wilayah pinggiran yang tidak ada pengawasan bea cukai, kalau yang di kota-kota besar tidak terlalu banyak," jelas dia.

Sementara itu, Camat Sematang Borang Arpan mengapresiasi kegiatan sosialisasi terkait rokok ilegal yang saat ini memang cukup marak setelah adanya kenaikan harga rokok secara masif.

"Sekarang memang banyak sekali rokok-rokok yang tanpa cukai, kami sangat mengapresiasi kehadiran Bea Cukai di sini menyampaikan edukasi kepada pelaku usaha ataupun tokoh-tokoh masyarakat termasuk pelaku UMKM, pemilik toko, ataupun tokoh agama," ungkap Arpan.

Lebih kurang 80 orang menghadiri sosialisasi itu, rata-rata merupakan pedagang dari empat kelurahan di Kecamatan Sematang Borang.

"Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini pastinya rokok ilegal bisa ditekan peredarannya, lebih sedikit lagi atau kalau bisa memang benar-benar tidak ada lagi rokok tanpa cukai ataupun rokok ilegal ini," kata Arpan menambahkan.

Edukasi mengecek perbedaan rokok legal dengan rokok ilegal dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang Sumatera Selatan, Selasa (12/11/2024). (ANTARA/HO-BD-Adetia)