Kemenkumham Sumsel pastikan 13.519 napi mencoblos

id Kemenkumham Sumsel, pemilu,narapidana,mencoblos, pemilu 2024, tps khusus lapas, napi, wbp

Kemenkumham Sumsel pastikan 13.519 napi mencoblos

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Ilham Djaya (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Ilham Djaya memastikan 13.519 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) menyalurkan hak suaranya/mencoblos pada Pemilu 14 April 2024.

"Berdasarkan laporan dari kalapas dan karutan ada 13.519 dari total 15.895 orang WBP di Sumsel mempunyai hak pilih dan berhak mencoblos dalam pemilihan umum (pemilu) serentak memilih presiden/wapres dan anggota legislatif," kata Kakanwil Ilham Djaya di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan sekitar 85 persen WBP dapat menggunakan hak suaranya di 51 tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang tersebar di 20 lapas/rutan/LPKA se-Sumsel.

Sementara 15 persen WBP lainnya tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 karena saat pendataan pemilih mereka lalai tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan KTP, serta seringkali dokumen yang dimiliki juga tidak mencantumkan NIK, katanya.

Ilham merinci, 13.519 WBP yang dapat mencoblos tersebut adalah 9.084 masuk daftar pemilih tetap (DPT), 1.913 daftar pemilih tambahan (DPTb), dan 2.522 daftar pemilih khusus (DPK) yang terdiri atas 12.964 laki-laki dan 555 perempuan.

Terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Ilham menyebut bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan KPU kabupaten/kota.

"Untuk petugas KPPS-nya adalah pegawai setiap lapas dan dibantu petugas KPPS dari luar yang ditunjuk KPU. Kami juga telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) dan simulasi guna kelancaran pemilu," ujarnya.

Kegiatan pesta demokrasi rakyat lima tahunan itu diharapkan dapat berlangsung di lingkungan lapas, rutan, LPKA dalam wilayah Sumsel dengan aman, tertib, jujur, dan adil.

“Sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Maka seluruh warga binaan pemasyarakatan yang juga merupakan bagian dari masyarakat pun dapat memilih selagi hak politiknya tidak dicabut berdasarkan keputusan pengadilan,” kata Ilham.