Bawaslu Sumsel sebut 8.086 orang daftar jadi pengawas TPS

id sumsel,palembang,pangawas tps,bawaslu sumsel

Bawaslu Sumsel sebut  8.086 orang daftar jadi pengawas TPS

Dokumentasi - Bawaslu melakukan pengawasan terhadap kedatangan surat suara Pemilu 2024 . (ANTARA/HO-Bawaslu Jember)

Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan menyebutkan sebanyak 8.096 orang mendaftar menjadi petugas pengawas TPS sejak dibuka pendaftaran pada 2 Januari 2024.

"Hingga Rabu (3/1), jumlah pendaftar petugas pengawas TPS sebanyak 8.086 orang," kata Komisioner Bawaslu Sumsel Ardiyanto di Palembang, Kamis.

Ia mengatakan meski jumlah pendaftarnya belum banyak atau kurang 17.899 pengawas, dirinya optimistis bisa mencapai jumlah kebutuhan sesuai dengan TPS yang ada di Sumsel, apalagi masih ada sisa waktu tiga hari lagi untuk mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS.

“Kami optimistis jumlah pengawas TPS akan sesuai dengan jumlah kebutuhan 25.985 TPS,” ujarnya.

Ia menjelaskan pengawas TPS akan bertugas mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat hari pencoblosan, serta memiliki peran penting untuk memastikan rangkaian pemilu berjalan jujur, adil dan transparan.

"Pengawas TPS ini akan ditempatkan sesuai domisili tempat tinggalnya," jelasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan menambahkan domisili itu menjadi salah satu syarat pendaftar pengawas TPS yang dibuktikan melalui KTP.

Syarat lainnya adalah WNI, usia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, berintegritas, jujur dan adil, pendidikan minimal SMA atau sederajat, mampu secara jasmani dan rohani, bebas narkotika dan tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih.

“Sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD saat mendaftar dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,” jelasnya.

Pendaftar yang lulus administrasi akan diumumkan 10 Januari nanti. Sementara penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara dilaksanakan 18-19 Januari dan pelantikan dilakukan 22 Januari.

"Mereka akan bekerja sekitar satu bulan lebih, yakni saat dilantik 22 Januari hingga 7 hari setelah pemungutan suara dilaksanakan. Untuk honor Pengawas TPS, mengacu pada Surat Menkeu Nomor 5/5715/MK.302/2022 sebesar Rp 1 juta. Honor itu naik dibandingkan Pemilu 2019 yang hanya Rp 650 ribu," kata Kurniawan.