Menkopolhukam: Pejabat ditetapkan tersangka seharusnya mundur

id Mahfud md,Menkopolhukam,Pemilu,Kampanye mahfud

Menkopolhukam: Pejabat ditetapkan tersangka seharusnya mundur

Menkopolhukam Mahfud MD usai menghadiri Dies Natalis dan Wisuda Program Sarjana dan Magister Universitas Bung Karno di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/11/2023). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pejabat publik yang tersandung dalam masalah hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya.

"Pejabat publik yang kebijakannya mendapat sorotan negatif dari masyarakat harus mau mengundurkan diri meskipun belum ada putusan pengadilan," kata Mahfud saat menyampaikan orasi ilmiah pada acara Dies Natalis dan Wisuda Program Sarjana dan Magister Universitas Bung Karno (UBK) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis.

Mahfud menyinggung soal banyaknya orang tersandung kasus hukum, tetapi tidak merasa melanggar hukum. Para pejabat yang tersandung kasus hukum itu pun enggan mengundurkan diri dari jabatannya dan malah berlindung dengan dalih asas praduga tak bersalah.