Pengadilan Negeri Baturaja Sumsel perkenalkan Posbakum online

id Pos bantuan hukum, pencari keadilan, layanan online, PN Baturaja Sumsel,berita sumsel, berita palembang

Pengadilan Negeri Baturaja Sumsel perkenalkan  Posbakum online

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Baturaja. (ANTARA/HO/23)

Baturaja (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan memperkenalkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang membuka pelayanan secara online.

Wakil Ketua PN Kelas 1B Baturaja, Kabupaten OKU Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun di Baturaja, Jumat mengatakan, layanan digital ini diluncurkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Dia menjelaskan, posbakum online merupakan solusi inovatif untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan nasihat hukum atau konsultasi yang dapat dilakukan melalui telepon pintar.

"Posbakum online adalah inovasi dalam sistem peradilan yang didasarkan pada kemajuan teknologi informasi," jelasnya.

Masyarakat dapat mengakses posbakum melalui Aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0896-8741-2111.

Dalam memanfaatkan pelayanan ini, kata dia, masyarakat akan diberikan barcode yang terhubung dengan aplikasi Sistem Layanan Sepenuh Hati (SUSANTI).

"Para pemohon dapat memilih layanan Posbakum online dengan mengetik POSBAKUM#NAMAANDA#KONSULTASI layanan hukum yang diinginkan,” ungkapnya.

Setelah operator menerima pesan, mereka akan menentukan jadwal konsultasi yang akan diinformasikan melalui pesan WhatsApp.

Konsultasi nantinya dilakukan melalui video call WhatsApp di mana masyarakat akan dihubungi oleh operator Posbakum dan dihubungkan ke petugas posbakum.

"Kami telah bermitra dengan advokat yang bertugas di Posbakum, dan sistem aplikasi ini dikendalikan oleh PN Baturaja untuk memastikan penanganan konsultasi berjalan lancar dan sesuai harapan. Yang terpenting layanan ini disediakan secara gratis," tegasnya.

Menurut dia, program posbakum online ini telah mendapat sambutan positif dari masyarakat pencari keadilan di mana sudah banyak warga OKU yang melakukan konsultasi hukum melalui layanan tersebut.

"Pelayanan ini terus kami sosialisasikan baik melalui media sosial maupun banner agar diketahui masyarakat luas," ujarnya.