KPU Kota Palembang telah terima 23.921 kotak suara

id KPU Palembang, Pemilu 2024,kotak suara pemilu

KPU Kota Palembang telah terima 23.921 kotak suara

Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin saat dibincangi langsung, Kamis (19/10/2023). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Sumatra Selatan, menerima sebanyak 23.921 unit kotak suara untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin, di Palembang, Kamis, menyebutkan pihaknya telah menerima kota suara itu Senin (16/10) dari KPU RI dan telah disimpan di gudang penyimpanan khusus.

"Untuk Kota Palembang mulai menerima kotak logistik itu sudah tiga hari dari hari Senin lalu, kotaknya sudah ada di gudang kantor pos dekat kebun bunga arah Bandara SMB II," ujarnya.

Ia mengungkapkan tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Palembang pada Pemilu 2024 berjumlah sebanyak 4.777 unit, dan saat ini pihaknya masih menunggu penyaluran bilik suara dari KPU RI untuk diterima.

"Bilik suara mungkin dalam minggu ini dikirim kes ini. Tiap TPS membutuhkan empat bilik, berarti dikalikan saja dengan 4.777 TPS," ungkapnya.

Ia mengatakan pengamanan kota suara itu nantinya masih sama seperti di tahun 2019 yakni menggunakan kabel ties.

"Kemarin kami sudah mencoba untuk meninjau TPS termasuk di luar jangkauan atau di lokasi yang terdalam, dan untuk isi kotak per TPS kurang lebih bebannya mencapai 8 kg," katanya.

Ia menuturkan untuk pendistribusian kotak suara itu biasanya sehari sebelum pemilu berlangsung atau H-1.

"Penyaluran TPS otomatis biasanya H-1 Pemilu, kalau tanggal 14 Februari 2024 berarti 13 Februari kotak suara sudah sampai di TPS masin-masing," ucapnya.

Ia juga menyampaikan jika kotak suara yang sudah sampai tidak ada yang rusak. Hanya saja waktu proses penurunan ada satu pcs yang jatuh, namun tidak sampai rusak.

"Satu pcs isi lima kotak suara, sore waktu membuka terpal ada satu yang terjatuh tapi tetap aman tidak ada yang rusak setelah dicek semuanya," tegas dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.