Jambi (ANTARA) - Penegakan hukum pasca karhutla terus digencarkan jajaran kepolisian di sejumlah daerah.
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di provinsi ini.
Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Polisi Rusdi Hartono di Jambi, Minggu, mengatakan tersangka karhutla ini paling banyak diamankan di wilayah Kabupaten Batanghari.
"Penetapan tersangka dilakukan sebagai upaya mendidik masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama (membakar hutan dan lahan)," katanya.
Rusdi menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merugikan masyarakat banyak sehingga perbuatan itu harus diberikan penindakan tegas.
Sebelumnya, polisi di Kabupaten Batanghari menetapkan empat orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sedangkan tersangka lain berasal dari beberapa kabupaten, seperti Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat.
Berita Terkait
Jalan nasional putus total di Silaing. Tanah Datar Sumbar
Minggu, 12 Mei 2024 13:02 Wib
Masuk kategori kejadian luar biasa, Polda Jabar turunkan tim investigasi kecelakaan bus
Minggu, 12 Mei 2024 7:35 Wib
Polda Sumsel kirimkan bantuan sembako untuk warga korban banjir di OKU
Kamis, 9 Mei 2024 12:44 Wib
Polda Sumsel lepas 59 personel tunaikan ibadah haji 2024
Rabu, 8 Mei 2024 13:58 Wib
Pj Gubernur Sumsel teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Kodam Sriwijaya dan Polda
Rabu, 8 Mei 2024 13:48 Wib
Dua oknum pelajar di Palembang terlibat promosi judi online, polisi tak tinggal diam
Selasa, 7 Mei 2024 18:40 Wib
Polisi antisipasi gangguan pembangunan 23 proyek nasional di Sumsel
Selasa, 7 Mei 2024 14:10 Wib
Ditpolairud panggil pemilik kapal tongkang tabrak jembatan
Selasa, 7 Mei 2024 12:52 Wib