Kemenkumham Sumsel fasilitasi pengaduan terkait HAM lewat Yankomas

id Kemenkumham Sumsel, fasilitasi, pengaduan ham, ham, dugaan pelanggaran HAM, yankomas, layanan masyarakat

Kemenkumham Sumsel fasilitasi pengaduan terkait  HAM lewat Yankomas

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya . (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memfasilitasi pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) melalui pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas).

"Yankomas dibentuk untuk memudahkan masyarakat umum menjangkau pelayanan pengaduan berbasis HAM," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Ahad.

Menurut dia, selain melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan pelayanan hukum, pihaknya juga melakukan pelayanan pengaduan berbasis HAM.

Hal ini selaras dengan amanat Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016 tentang pelayanan komunikasi kasyarakat terhadap permasalahan hak asasi manusia (HAM), ujar Ilham.

Sementara Kepala Subbidang Pemajuan HAM Berti Andriani menjelaskan bahwa per 18 September 2023 terdapat tujuh laporan yang diterima oleh petugas Yankomas Kanwil Kemenkumham Sumsel.

"Sampai saat ini, sudah ada empat laporan yang ditindaklanjuti, sementara tiga laporan lagi sedang dalam telaah kami," ujar Berti.

Dia menjelaskan bahwa Yankomas merupakan upaya pemberian layanan kepada masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang sudah dikomunikasikan atau yang belum.

"Permasalahan hak asasi manusia yang dimaksud adalah segala hal berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat," jelas Berti.

Dalam prosedurnya, Yankomas dapat diakses oleh seluruh masyarakat mengalami permasalahan HAM yang ingin dikomunikasikan.

Para penyampai komunikasi (PK) dapat datang langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan dengan membawa kartu identitas (KTP/SIM/paspor), lalu menjelaskan kronologis permasalahan berupa informasi fakta beserta dengan barang bukti sebagai data dukung untuk dasar pengajuan komunikasi masyarakat yang diduga telah dilanggar.

Sedangkan untuk permasalahan HAM yang tidak dikomunikasikan, Tim Yankomas dapat mengumpulkan data dan informasi yang berasal dari media cetak, media elektronik, maupun media daring (online) untuk kemudian dibuatkan kronologis permasalahan.

Selanjutnya dilakukan pengamatan secara langsung ke lokasi terjadinya dugaan pelanggaran HAM dan dilakukan klarifikasi serta koordinasi dengan pihak-pihak atau instansi terkait, kata Berti Andriani.