Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memfasilitasi pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) melalui pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas).
"Yankomas dibentuk untuk memudahkan masyarakat umum menjangkau pelayanan pengaduan berbasis HAM," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Ahad.
Menurut dia, selain melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan pelayanan hukum, pihaknya juga melakukan pelayanan pengaduan berbasis HAM.
Hal ini selaras dengan amanat Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016 tentang pelayanan komunikasi kasyarakat terhadap permasalahan hak asasi manusia (HAM), ujar Ilham.
Sementara Kepala Subbidang Pemajuan HAM Berti Andriani menjelaskan bahwa per 18 September 2023 terdapat tujuh laporan yang diterima oleh petugas Yankomas Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"Sampai saat ini, sudah ada empat laporan yang ditindaklanjuti, sementara tiga laporan lagi sedang dalam telaah kami," ujar Berti.
Dia menjelaskan bahwa Yankomas merupakan upaya pemberian layanan kepada masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang sudah dikomunikasikan atau yang belum.
"Permasalahan hak asasi manusia yang dimaksud adalah segala hal berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat," jelas Berti.
Dalam prosedurnya, Yankomas dapat diakses oleh seluruh masyarakat mengalami permasalahan HAM yang ingin dikomunikasikan.
Para penyampai komunikasi (PK) dapat datang langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan dengan membawa kartu identitas (KTP/SIM/paspor), lalu menjelaskan kronologis permasalahan berupa informasi fakta beserta dengan barang bukti sebagai data dukung untuk dasar pengajuan komunikasi masyarakat yang diduga telah dilanggar.
Sedangkan untuk permasalahan HAM yang tidak dikomunikasikan, Tim Yankomas dapat mengumpulkan data dan informasi yang berasal dari media cetak, media elektronik, maupun media daring (online) untuk kemudian dibuatkan kronologis permasalahan.
Selanjutnya dilakukan pengamatan secara langsung ke lokasi terjadinya dugaan pelanggaran HAM dan dilakukan klarifikasi serta koordinasi dengan pihak-pihak atau instansi terkait, kata Berti Andriani.
Berita Terkait
Akademisi : Ada "people power" kawal Pilkada Sumsel
Sabtu, 27 April 2024 22:55 Wib
Susno Duadji: Jangan ragu dan takut kritisi Pilkada Sumsel
Sabtu, 27 April 2024 21:47 Wib
Polisi Sumsel musahkan 109 senjata api rakitan di OKI
Sabtu, 27 April 2024 20:02 Wib
Kemenkumham Sumsel tingkatkan peran penyidik PNS dalam penegakan hukum
Sabtu, 27 April 2024 6:53 Wib
Balai Karantina Sumsel turunkan tim mitigasi penyebaran penyakit SE pada kerbau
Sabtu, 27 April 2024 6:51 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar ziarah dan tabur bunga di makam pahlawan
Jumat, 26 April 2024 23:46 Wib
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
Pendaftaran paten di Sumsel relatif masih sedikit
Jumat, 26 April 2024 18:51 Wib