Enam santriwati berusia antara 15 tahun hingga 18 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan BN (40), pimpinan pondok pesantren tempat para santriwati menimba ilmu agama.
Nahar mengatakan BN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat dijerat Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar sesuai pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, ancaman hukuman terhadap tersangka dapat ditambah sepertiga karena tersangka merupakan tenaga pendidik.
Hal ini sesuai Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta berlapis karena menimbulkan korban lebih dari satu orang.
"Pelaku dapat dipidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan atau paling lama 20 tahun sebagaimana pada Pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Berita Terkait
Pemkot Lubuklinggau gelar pelatihan cepat tanggap kasus kekerasan terhadap perempuan
Minggu, 12 Mei 2024 16:32 Wib
KemenPPPA lakukan pendampingan kepada anak korban mutilasi di Ciamis
Minggu, 5 Mei 2024 14:00 Wib
Perlu kehati-hatian ketika titipkan anak pada pihak lain
Rabu, 3 April 2024 15:57 Wib
Dinas PPPA Sumsel sebut data kasus kekerasan kepada perempuan tinggi
Senin, 18 Maret 2024 21:28 Wib
Komnas Perempuan: Kasus kekerasan seksual paling sulit dibuktikan
Sabtu, 16 Maret 2024 21:46 Wib
Jokowi: Kasus perundungan jangan ditutupi demi nama baik sekolah
Sabtu, 2 Maret 2024 11:49 Wib
Polisi panggil rektor Universitas Pancasiladugaan pelecehan seksual
Minggu, 25 Februari 2024 19:51 Wib
Pemerhati anak minta masyarakat bedakan bercanda dengan perundungan
Kamis, 22 Februari 2024 17:12 Wib