Sumadi menjelaskan, kliennya merasa yakin sebab terdapat logo halal di produknya dan juga sempat terdaftar sebagai produk halal di Kementerian Agama (Kemenag).
"Kemudian klien kami menemukan di halal corner, dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). Dan itu jelas bukan barang halal, itu jelas wine itu haram," katanya.
Pelapor Muhamad Adinurkiat juga menambahkan produk red wine dengan merek Nabidz dinilai telah melakukan pembohongan publik.
"Kenapa barang haram dibilang halal. Itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat," kata dia.
Saat melaporkan ke Polda Metro Jaya, Adi membawa barang bukti seperti tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor. Beserta statusnya di Facebook dan toko daring yang mempromosikan produk wine dengan merk Nabidz.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adi melaporkan kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Tim SAR evakuasi pesawat PK-IFP yang jatuh di Tangerang Selatan
Minggu, 19 Mei 2024 17:13 Wib
Surat tilang diujicoba via WhatsApp, ini penjelasan Korlantas
Sabtu, 4 Mei 2024 7:48 Wib
Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos
Jumat, 3 Mei 2024 13:19 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Artis Rio jalani pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap terkait narkoba
Senin, 29 April 2024 15:06 Wib
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib