Polisi tindaklanjuti laporan kasus wine halal

id Polda Metro Jaya,Ditreskrimum,Nabidz,Wine,Kasus wine halal

Polisi tindaklanjuti laporan kasus wine halal

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (22/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Sumadi menjelaskan, kliennya merasa yakin sebab terdapat logo halal di produknya dan juga sempat terdaftar sebagai produk halal di Kementerian Agama (Kemenag).

"Kemudian klien kami menemukan di halal corner, dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). Dan itu jelas bukan barang halal, itu jelas wine itu haram," katanya.

Pelapor Muhamad Adinurkiat juga menambahkan produk red wine dengan merek Nabidz dinilai telah melakukan pembohongan publik.

"Kenapa barang haram dibilang halal. Itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat," kata dia.

Saat melaporkan ke Polda Metro Jaya, Adi membawa barang bukti seperti tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor. Beserta statusnya di Facebook dan toko daring yang mempromosikan produk wine dengan merk Nabidz.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adi melaporkan kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.