KPK resmi ajukan kasasi atas putusan bebas Gazalba Saleh

id Kpk,Gazalba saleh,Hakim Agung ,Mahkamah agung

KPK resmi ajukan kasasi atas putusan bebas Gazalba Saleh

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc)


Selanjutnya, uang senilai 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy. Redhy kemudian memberikan uang 20 ribu dolar Singapura kepada terdakwa Gazalba Saleh melalui perantaraan Prasetio Nugroho.

JPU KPK menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar. Gazalba dinilai terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi KSP Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.