Sumsel miliki lisensi arsitektur bangunan pertahankan kearifan lokal

id Arsitek,tanjak,lisensi arsitektur

Sumsel miliki lisensi arsitektur bangunan  pertahankan kearifan lokal

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sumatera Selatan Basyaruddin Ahmad dalam acara Pembekalan Lisensi Arsitek di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/7/2023) (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sumsel)

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sumatera Selatan Basyaruddin Ahmad mengatakan daerah itu sudah memiliki lisensi arsitektur yang mewajibkan setiap bangunan perkantoran mempertahankan muatan kearifan lokal pada desain dekorasi.

Basyaruddin Ahmad, di Palembang, Rabu, mengatakan lisensi tersebut diatur dalam Peraturan Peraturan Daerah nomor 2 tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan.

Penerapan lisensi arsitektur ini sekaligus menjadi yang pertama di Pulau Sumatera dan ke dua di Indonesia setelah Jawa Tengah, kata dia.

Maka dengan demikian, ia berharap pemilik bangunan ataupun para arsitek wajib mematuhinya dalam setiap rencana pembangunan gedung. Untuk diketahui hal tersebut sebagaimana yang sudah mulai diterapkan pada gedung kantor organisasi pemerintah daerah lembaga/instansi milik pemerintah di daerah setempat.

Adapun contoh misalnya seperti Kantor Gubernur, Kantor DPRD, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri Palembang, Kantor Polda Sumsel, dan Bank BUMN/BUMD di Palembang, Sumatera Selatan yang membangun tanjak sebagai ornamen pada bagian depan gedung menjadi identitas daerah.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan tanjak merupakan hiasan kepala bagi kaum lelaki Melayu yang terbuat dari bahan kain.

Tanjak kerap digunakan di beberapa daerah, seperti Lahat, Palembang, Pagaralam, dan Ogan Komering Ulu memiliki sedikit perbedaan dari sisi lipatan ikat kepala, motif, tinggi segitiga tanjak, warna hingga sudut lancip bagian atas tanjak.

Maka untuk itu, ia mewajibkan penggunaan simbol tanjak itu karena sudah berkomitmen memprioritaskan menjaga adat budaya kearifan lokal yang dinilainya mulai ditinggalkan generasi penerus saat ini.

"Kami ingin adat budaya Sumsel semakin eksis tapi tidak juga terlihat kolot," kata dia.

Deru menyebutkan kebijakan ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengamanatkan pemerintah daerah menjaga kebudayaan lokal seperti tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.