Menilik upaya Pemerintah menurunkan jumlah penduduk miskin

id Kemiskinan, kemiskinan ekstrem, miskin ekstrem, angka kemiskinan,berita sumsel, berita palembang

Menilik upaya Pemerintah menurunkan jumlah penduduk miskin

Pekerja merampungkan pembangunan trotoar di Rangkasbitung, Banten, Selasa (27/6/2023). Program padat karya dinilai efektif dalam mengentaskan penduduk dari kemiskinan. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nym.

Program pengentasan penduduk miskin perlu diterapkan mengikuti tingkat kemiskinan di setiap daerah sehingga program di masing-masing daerah tidak harus sama

Pengentasan kemiskinan pada 2024

Pada 2024, selain menghilangkan kemiskinan ekstrem, Pemerintah juga menargetkan agar angka kemiskinan dapat ditekan lebih rendah lagi, yakni menjadi 7,5 hingga 6,5 persen.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan jumlah penduduk miskin berpotensi menurun pada 2024, tapi Pemerintah mesti melakukan upaya ekstra untuk mencapai target tersebut, terutama dengan memperbaiki data penduduk miskin by name by address

Program pengentasan penduduk miskin perlu diterapkan mengikuti tingkat kemiskinan di setiap daerah sehingga program di masing-masing daerah tidak harus sama.

"Peran dari pemerintah daerah juga akan ikut signifikan terutama dalam konteks membantu pendataan secara terbarukan, sehingga ini bisa membantu Pemerintah Pusat dalam memetakan penyaluran bantuan sosial di tahun ini dan juga terutama di tahun 2024," katanya.

Tingkat kemiskinan pada September 2022 belum kembali ke tingkat sebelum pandemi COVID-19 yang mencapai 9,22 persen atau 24,78 juta masyarakat yang masih tergolong miskin.

Hal itu disebabkan perekonomian juga belum kembali ke level sebelum pandemi COVID-19, yang juga tercermin dari tingkat pengangguran.

Pada Agustus 2022, tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 5,86 persen atau masih lebih tinggi dari TPT pada saat sebelum COVID-19 di Agustus 2019 yang sebesar 5,28 persen.

Karena itu pada 2024 ia menilai Pemerintah juga perlu menjaga laju aktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional sehingga penduduk miskin dapat terserap ke dalam lapangan kerja dan memperbaiki kehidupan mereka.

Kebijakan untuk mengentaskan penduduk miskin perlu dilakukan secara terintegrasi oleh berbagai kementerian dan lembaga Pemerintah sehingga kemiskinan ekstrem bisa ditekan hingga nol persen pada tahun 2024.

“Pada tahun 2024 kita tahu bahwa Pemerintah mengalokasikan dana bantuan sosial yang relatif lebih tinggi jika dibandingkan tahun 2023 sehingga hal ini akan menjadi faktor pendorong untuk penurunan jumlah penduduk miskin,” katanya.

Implementasi rangkaian kebijakan tersebut diperkirakan menurunkan jumlah penduduk miskin.