KPU Sumsel: 1.125 bacaleg harus perbaiki berkas persyaratan

id sumsel,pendaftaran caleg,pemilu 2024,kpu sumsel

KPU Sumsel: 1.125 bacaleg harus perbaiki  berkas persyaratan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan Amrah Muslimim (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan Amrah Muslimin menyebutkan 1.125 bakal calon legislatif (bacaleg) melakukan perbaikan berkas persyaratan dari 1.255 orang pendaftar.

Amrah saat dikonfirmasi wartawan di Palembang, Sabtu, mengatakan sejak penutupan pendaftaran bacaleg pada 14 Mei 2024, KPU Sumsel telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) berkas pendaftaran persyaratan caleg dari 15-23 Juni 2023.

Dari hasil vermin berkas tersebut, ada sebanyak 1.125 orang yang masih perlu melakukan perbaikan berkas.Selain itu ditemukan juga caleg ganda sebanyak 21 orang, dan caleg mantan narapidana sebanyak empat orang.

"Caleg ganda melakukan pendaftaran yang berada di dua partai politik (Parpol) , dan juga yang mendaftar di dua daerah pemilihan (Dapil) sedangkan syaratnya hanya dibolehkan satu parpol dan satu dapil,” katanya.

Menurut dia, banyak bacaleg yang melakukan perbaikan berkas disebabkan dokumen persyaratan yang belum absah kebenarannya, sesuai dengan yang diatur dalam regulasi.

Untuk tahapan selanjutnya, pengurus parpol pengusung bacaleg diminta untuk melakukan perbaikan berkas persyaratan bacaleg yang belum lengkap dimulai pada 26 Juni - 9 Juli 2023.

Kemudian dilanjutkan tahapan verifikasi administrasi setelah perbaikan pada tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023, dan pengumuman daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 19-23 Agustus 2023.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.