Polda Sumsel musnahkan 70,8 kilogram ganja tujuan edar Jakarta

id Polda Sumsel,ganja kering

Polda Sumsel musnahkan 70,8 kilogram ganja  tujuan edar Jakarta

Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 70,8 kilogram di Palembang, Kamis (22/6/2023). ANTARA/M. Riezko Bima Elko P.

Namun, aksi tersangka gagal setelah aparat kepolisian di lapangan memeriksa seluruh barang bawaan truk yang memang sebelumnya sudah dalam pengintaian itu.

"Pengakuan tersangka barang bukti ganja itu merupakan pesanan seseorang di DKI Jakarta," ujarnya.

Meski tidak memerinci terkait dengan hal-hal yang didapatkan dalam rangkaian penyelidikan, Dolifar memastikan bahwa pihaknya siap mengusut secara tuntas kasus peredaran ganja tersebut berbekal hasil pemeriksaan alat bukti dan keterangan dari para tersangka.

Untuk itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel saat ini sedang berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di DKI Jakarta memburu jaringan pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.