Imigrasi Palembang gelar sosialisasi cegah korban perdagangan orang

id Imigrasi Palembang, sosialisasikan, pencegahan, pekerja migran Indonesia, pmi, korban TPPO, tindak pidana perdagangan orang

Imigrasi Palembang gelar sosialisasi cegah korban perdagangan orang

Imigrasi Palembang sosialisasikan pencegahan pekerja migran Indonesia dari korban TPPO. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan menyosialisasikan pencegahan pekerja migran Indonesia (PMI) dari tindak pidana perdagangan orang  di luar negeri.

Kegiatan sosialisasi yang digelar di salah satu hotel berbintang di Palembang, Kamis, dibuka Kepala Divisi Keimigrasian  Herdaus dihadiri sekitar 100 peserta dari instansi pemerintah, swasta  TNI/Polri, perguruan tinggi, pimpinan media massa dan kejaksaan dengan menghadirkan mara sumber dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumsel dan Polda setempat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan mengatakan beberapa pekan terakhir marak pemberitaan tentang warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban perdagangan orang di luar negeri, terkait hal itu pihaknya berupaya gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dengan TPPO.

Dengan memahami pentingnya menjadi PMI resmi atau mengikuti prosedural, katanya, masyarakat yang akan bekerja di luar negeri mengetahui hak dan kewajiban sebagai pekerja migran.

"Hal ini selaras dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang mendukung kebijakan pemerintah mencegah PMI menjadi korban TPPO," ujar Ridwan.

Selain itu, pihaknya juga melakukan langkah antisipatif dengan melakukan wawancara lebih mendalam kepada pemohon paspor sebelum diputuskan disetujui atau ditolak penerbitan paspornya.

Memperketat pemberian paspor, terutama kepada masyarakat usia produktif, untuk mencegah mereka menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.

Pemberian paspor secara lebih selektif, juga untuk mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian itu menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal, ujar Kepala Imigrasi Palembang.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdaus pada kesempatan itu
menegaskan langkah antisipasi yang telah dilakukan Kantor Imigrasi Palembang merupakan bentuk dukungan dari jajaran Kemenkumham dalam rangka mencegah PMI menjadi korban TPPO di luar negeri.

"Saya mendorong petugas Kantor Imigrasi Palembang terus melakukan sosialisasi mengedukasi masyarakat terkait TPPO dan lebih selektif melakukan penerbitan  paspor,"  ujar Herdaus.

Sementara Kepala BP2MI Sumsel Ahmad Salabi menjelaskan bahwa sebagai UPT lembaga non kementerian bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan perlindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu dengan wilayah kerja tiga provinsi yakni Sumsel, Bengkulu, dan Bangka Belitung,  mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang digelar Kantor Imigrasi Palembang.

Melalui sosialisasi tersebut dibahas UU No.18 Tahun 2017 Tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dan UU No.21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan TPPO.

Dalam Pasal 4 UU RI No. 21/2007 dijelaskan pelaku  tindak pidana perdagangan orang diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu juga diancam pasal 86 huruf b UU RI No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dengan sosialisasi tersebut dan adanya sanksi hukum terhadap pelaku TPPO cukup berat, diharapkan dapat mencegah timbulnya korban baru dan keinginan masyarakat menjadi pekerja migran secara tidak sah/ilegal, ujar Salabi.

Sedangkan Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini menambahkan pekerja migran Indonesia adalah setiap WNI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah NKRI.

Pekerja migran harus memperhatikan syarat dokumen seperti surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.

Sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia (PM)I, dan memiliki perjanjian kerja.

Jika masyarakat diajak bekerja ke luar negeri tanpa memenuhi syarat dokumen pekerja migran patut dicurigai sebagai jaringan pelaku TPPO dan bisa segera melaporkan orang bersangkutan kepada aparat kepolisian terdekat, kata AKBP Riswidiati.