Kemenkumham Sumsel lakukan praharmonisasi Raperda OKU Selatan

id Kemenkumham Sumsel, pra harmonisasi, Raperda, perda, perda OKU Selatan, peraturan daerah

Kemenkumham Sumsel lakukan praharmonisasi Raperda OKU Selatan

Kemenkumham Sumsel lakukan pra harmonisasi Raperda OKU Selatan (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan melakukan praharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Hamonisasi itu bertujuan agar Peraturan Perundang-undangan yang sedang disusun memberikan kepastian hukum, ketertiban, dan rasa perlindungan terhadap target peraturan tersebut, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, peraturan daerah harus selaras dengan 10 dimensi harmonisasi seperti  dimensi Pancasila, UUD 1945, dimensi vertikal, horizontal, yurisprudensi, dimensi asas hukum.

Kemudian dimensi sistem perencanaan pembangunan nasional, dimensi konvensi internasional, hukum adat, dan dimensi teknik penyusunan.

Berdasarkan pasal 98 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, setiap tahapan pembentukan peraturan perundang undangan mengikutsertakan perancang. 

Dalam pasal 1 angka 1, disebutkan tahapan pembentukan peraturan perundang undangan  adalah mulai dari perencanaan sampai tahap pengundangan.

Melalui harmonisasi itu, diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih peraturan perundang-undangan , kata Kakanwil Ilham.

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang didampingi Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Zainul Arifin, Senin (29/5), memimpin rapat pra harmonisasi Raperda Kabupaten OKU Selatan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan harmonisasi itu dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan M. Rahmatullah, Kepala Bapenda Linkulin sebagai pemrakarsa, serta Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemkab OKU Selatan.

Hasil harmonisasi tersebut telah difinalisasi oleh Tim Pembentuk dan  akan diserahkan kepada pimpinan daerah sebagai ketua tim pembentukan Perda, ujar Kadiv Pelayanan Hukum  Parsaoran.