Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Hari ini diagendakan pemanggilan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ali mengingatkan kepada kedua tersangka untuk bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
"Karena ini kesempatan para tersangka dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik. Kami juga pastikan semua hak-hak para tersangka kami berikan sebagaimana ketentuan," ujarnya.
KPK pada Rabu (10/5) telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, Ali belum bersedia membeberkan identitas kedua tersangka tersebut maupun peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.
Berita Terkait
Pj Bupati Banyuasin ikut rakor pemberantasan korupsi
Rabu, 24 April 2024 19:11 Wib
Pj Wali Kota Palembang masifkan pemberantasan sarang nyamuk cegah DBD
Selasa, 23 April 2024 19:30 Wib
Dana desa ternyata bisa untuk pemberantasan narkoba
Selasa, 23 April 2024 12:43 Wib
Kasus DBD Sumsel terbanyak di Kota Palembang
Rabu, 27 Maret 2024 20:13 Wib
OJK sebut kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Selasa, 26 Maret 2024 10:28 Wib
Eks penyidik KPK: 15 tersangka jadi hari kelam pemberantasan korupsi
Sabtu, 16 Maret 2024 11:22 Wib
Dinkes Sumsel ajak warga galakkan pemberantasan DBD
Rabu, 31 Januari 2024 20:43 Wib
Dinkes Ogan Komering Ulu minta warga berantas sarang nyamuk cegah DBD
Kamis, 25 Januari 2024 17:56 Wib