Baturaja (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 H/2023M sebanyak 2,5 kilogram (Kg) beras atau sebesar Rp30.000 per orang.
"Besaran zakat fitrah ini dihitung dari harga beras Rp12.000 per kilogram. Jadi, jika dihitung 2,5 kg beras maka uang pengganti zakat sebesar Rp30.000," kata Kepala Kemenag OKU Muhammad Ali di Baturaja, Rabu
Dia menjelaskan, ketetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama Pemkab OKU, tokoh agama, dan organisasi keagamaan di daerah itu tentang penetapan standar zakat fitrah untuk Idul Fitri tahun ini.
"Rapat yang kami gelar pada Senin (10/4) menyimpulkan dan menetapkan besaran zakat yang wajib dibayarkan kepada masyarakat fakir dan miskin di wilayah Kabupaten OKU," katanya.