Selama ramadhan tempat hiburan malam di OKU tutup

id Bulan suci Ramadhan, bulan puasa, tempat hiburan malam, surat imbauan, Bupati OKU

Selama ramadhan tempat hiburan malam di OKU tutup

Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menutup tempat hiburan malam, seperti usaha karaoke selama Ramadhan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Hal itu tertuang dalam Surat Bupati OKU Nomor 400/139/II/2023 dalam rangka menghormati dan menjaga toleransi terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan 1444 H.

"Surat imbauan ini sudah kami layangkan untuk dipatuhi seluruh pemilik usaha tempat hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten OKU," tegas Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah di Baturaja, Jumat.

Menurut Teddy, penerbitan surat imbauan ini untuk menghormati dan menjaga toleransi terhadap umat Muslim yang sedang berpuasa agar lebih khusyuk.

Salah satu poin dalam surat itu menyebutkan bahwa pemilik rumah makan, warung makan, warung kopi, dan sejenisnya agar tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB.

“Memasang tirai penutup bila ada aktivitas makan dan minum pada siang hari. Kemudian, tidak merokok, makan, dan minum di tempat terbuka,” kata Teddy.

Pada poin ketiga, pemilik tempat hiburan, seperti karaoke, kafe, dan sejenis agar menutup usahanya selama bulan suci Ramadhan.

“Jangan menyalakan petasan, baik siang hari maupun malam hari. Untuk umat Muslim agar gotong royong membersihkan masjid dan musala di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.

Teddy mengajak umat Muslim di daerah ini untuk dengan sadar menunaikan ibadah puasa, memperbanyak salat tarawih, tadarus Al-Quran, dan sedekah di rumah ibadah masing-masing.

“Saat tadarus di musala dan masjid cukup menggunakan pengeras suara di dalam saja,” ujar dia.