Baturaja (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik untuk Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2022.
Asisten III Setda OKU Romson Fitri di Baturaja, Selasa, mengatakan bahwa Kabupaten OKU meraih penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 tingkat pemerintah daerah se-Sumatera Selatan.
"OKU salah satu kabupaten di Sumsel yang menerima penghargaan dari Ombudsman RI," katanya.
Menurut dia, kabupaten berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang tersebut meraih predikat pelayanan dengan kategori kepatuhan tinggi dan berada di zona hijau bersama 13 kabupaten/kota di Sumsel.
Penghargaan dengan predikat kepatuhan tinggi dengan zona hijau merupakan ketiga kalinya diterima Kabupaten OKU yaitu pada tahun 2019, 2021 dan 2022.
"Untuk tahun 2022 tidak dilaksanakan evaluasi karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19," ujarnya.
Sementara itu, Ombudsman RI mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten yang masuk zona hijau meningkat 52,96 persen dibandingkan 2021.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyebutkan di tahun 2021 jumlah instansi yang masuk zonasi hijau sebanyak 179 instansi, naik menjadi 272 instansi di tahun 2022.
Sedangkan, zonasi kuning mengalami penurunan dari 316 instansi di tahun 2021 menjadi 250 instansi di tahun 2022.
Kemudian zonasi merah juga mengalami penurunan, dari 92 instansi di tahun 2021 menjadi 64 instansi di tahun 2022.
Menurut dia, pencapaian ini disebabkan karena adanya komitmen dari pimpinan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk mengubah pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi.
"Pelayanan publik di setiap unit layanan dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik," ujar Najih.
Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada tahun 2023 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang diperluas melalui pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan.
"Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik sehingga masyarakat dapat terlayani dengan maksimal," ujarnya.
Berita Terkait
Kepala Media dan Diplomasi Publik Kedubes UEA kunjungi ANTARA
Jumat, 3 Mei 2024 13:35 Wib
Pj Bupati Muba sidak kelurahan pastikan pelayanan publik lancar
Rabu, 17 April 2024 8:28 Wib
Kehadiran ASN Pemkab OKI capai 95 persen pascalibur Lebaran
Rabu, 17 April 2024 8:28 Wib
Aceh harapkan BSI beri pelayanan terbaik pada PON
Selasa, 19 Maret 2024 21:12 Wib
Kemenkumham Sumsel mencanangkan P2HAM 2024
Selasa, 19 Maret 2024 19:42 Wib
BPJS Kesehatan membuka loket pelayaan di mal pelayanan publik Palembang
Sabtu, 16 Maret 2024 18:24 Wib
Ditetapkan tersangka oleh KPK, Sekdakot Bandung mundur
Kamis, 14 Maret 2024 22:00 Wib
Polres OKU Timur peroleh pin emas pelayanan publik
Selasa, 5 Maret 2024 11:14 Wib