Ombudsman RI berikan penghargaan Pelayanan Publik untuk Kabupaten OKU

id Pelayanan publik,penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Ombudsman RI, Pemkab OKU

Ombudsman RI berikan penghargaan Pelayanan Publik untuk Kabupaten OKU

Pemkab OKU meraih penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI tahun 2022. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik untuk Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2022.

Asisten III Setda OKU Romson Fitri di Baturaja, Selasa, mengatakan bahwa Kabupaten OKU meraih penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 tingkat pemerintah daerah se-Sumatera Selatan.

"OKU salah satu kabupaten di Sumsel yang menerima penghargaan dari Ombudsman RI," katanya.

Menurut dia, kabupaten berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang tersebut meraih predikat pelayanan dengan kategori kepatuhan tinggi dan berada di zona hijau bersama 13 kabupaten/kota di Sumsel.

Penghargaan dengan predikat kepatuhan tinggi dengan zona hijau merupakan ketiga kalinya diterima Kabupaten OKU yaitu pada tahun 2019, 2021 dan 2022.

"Untuk tahun 2022 tidak dilaksanakan evaluasi karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19," ujarnya.

Sementara itu, Ombudsman RI mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten yang masuk zona hijau meningkat 52,96 persen dibandingkan 2021.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyebutkan di tahun 2021 jumlah instansi yang masuk zonasi hijau sebanyak 179 instansi, naik menjadi 272 instansi di tahun 2022.

Sedangkan, zonasi kuning mengalami penurunan dari 316 instansi di tahun 2021 menjadi 250 instansi di tahun 2022.

Kemudian zonasi merah juga mengalami penurunan, dari 92 instansi di tahun 2021 menjadi 64 instansi di tahun 2022.

Menurut dia, pencapaian ini disebabkan karena adanya komitmen dari pimpinan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk mengubah pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi.

"Pelayanan publik di setiap unit layanan dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik," ujar Najih.

Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada tahun 2023 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang diperluas melalui pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan.

"Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik sehingga masyarakat dapat terlayani dengan maksimal," ujarnya.