Palembang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Sumatera Selatan telah memenuhi target kinerja nasional seperti perekaman e-KTP, kepemilikan akta kelahiran anak 0-18 Tahun, kartu identitas anak yang ditetapkan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Kepala Disdukcapil Kota Palembang Dewi Isnaini didampingi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Sahlan Syamsu di Palembang, Kamis, mengatakan untuk perekaman data e-KTP ini telah mencapai 1.220.389 orang atau 99,5 persen dari target nasional yang ditetapkan, yakni 99,30 persen.
"Kami ini telah melakukan perekaman e-KTP ini mencapai 1.220.389 orang (99,5 persen)," katanya.
Sedangkan untuk akta kelahiran anak 0-18 tahun telah mencapai 570.869 atau 96,89 persen dari target yang ditetapkan yakni 30 persen, kartu identitas anak sebanyak 222.024 orang (43,61) dari target nasional yang ditetapkan yakni 40 persen.
Baca juga: Disdukcapil Palembang merealisasikan 6.962 KTP digital
Menurut dia, semua ini bisa tercapai karena kegiatan jemput bola ke ruang publik dan pelayanan terintegrasi yang gencar dilakukan selama tahun 2022.
Pencapaian target nasional pada tahun ini bisa menjadi acuan untuk ke depannya meningkatkan kinerja menjadi lebih baik lagi, kata Syamsu.
Saat ini Disdukcapil Kota Palembang, per tanggal 1 Desember 2022 juga telah merealisasikan sebanyak 6.962 Kartu Tanda Penduduk (KTP) versi digital.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum melalui kegiatan Pemerintahan Kota Palembang serta media cetak dan daring agar bisa mengetahui apa itu KTP digital serta manfaatnya," ucapnya.
Pihaknya juga telah melakukan pelayanan jemput bola untuk pembuatan e-KTP digital ke 53 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan 18 Kecamatan Kota Palembang untuk mempermudah pembuatannya sekaligus sosialisasi.
Baca juga: Disdukcapil Palembang lakukan perekaman e-KTP di sekolah SMA/SMK
"Prioritas e-KTP digital ini selain kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), juga mahasiswa, hingga ke tahap masyarakat umum Kota Palembang," katanya.
Kemudian untuk e-KTP digital ini tidak target realisasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 dilakukan secara bertahap.
Dia menjelaskan tujuan e-KTP digital untuk mempermudah masyarakat yang ingin memvalidasi secara mandiri keaslian dari KTP fisik melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dapat mengunduhnya di Googleplay yang sebelumnya hanya pihak tertentu yang bisa melakukannya.
Selain itu e-KTP digital ini mengurangi blangko e-KTP fisik secara bertahap dan membackup jika masyarakat yang ingin mencetak ulang atau baru mau membuat e-KTP tetapi kehabisan blangko di kantor Disdukcapil.
Berita Terkait
Pasca Sarjana Universitas Sjakhyakirti Palembang siapkan program S3
Sabtu, 27 April 2024 20:10 Wib
Kakek pencari batu sungai yang tenggelam di Lahat ditemukan
Sabtu, 27 April 2024 19:59 Wib
Ernando Ari: Kami ingin menjadi juara Piala Asia U-23
Jumat, 26 April 2024 16:42 Wib
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
Ilmuwan sebut rotasi Bumi melambat, hari jadi lebih panjang
Jumat, 26 April 2024 14:55 Wib
OKU dapat tambahan pupuk bersubsidi dari Dinas Pertanian Sumsel
Jumat, 26 April 2024 14:31 Wib
Tim SAR cari tiga warga yang tertimbun longsor Banjarwangi
Jumat, 26 April 2024 11:08 Wib
Harga emas Antam stabil di angka Rp1,319 juta per gram
Jumat, 26 April 2024 11:06 Wib