Disdukcapil Palembang merealisasikan 6.962 KTP digital

id ktp digital,disdukcapil,realisasi ktp digital,berita palembang,Disdukcapil Palembang realisasikan KTP digital,Palembang

Disdukcapil Palembang merealisasikan 6.962 KTP digital

Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang (ANTARA/Ahmad Rafli/2022)

Prioritas e-KTP digital ini selain kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), juga mahasiswa, hingga ke tahap masyarakat umum Kota Palembang
Palembang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Sumatera Selatan, per tanggal 1 Desember 2022 telah merealisasikan sebanyak 6.962 Kartu Tanda Penduduk (KTP) versi digital.

Kepala Disdukcapil Kota Palembang Dewi Isnaini didampingi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Sahlan Syamsu di Palembang, Kamis, mengatakan, pihaknya secara bertahap telah merealisasikan sebanyak 6.962 KTP digital dan saat ini akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan media massa baik cetak maupun daring atau online.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum melalui kegiatan Pemerintahan Kota Palembang serta media cetak dan daring agar bisa mengetahui apa itu KTP digital serta manfaatnya," ucapnya.

Pihaknya juga telah melakukan pelayanan jemput bola untuk pembuatan e-KTP digital ke 53 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan 18 Kecamatan Kota Palembang untuk mempermudah pembuatannya sekaligus sosialisasi.

"Prioritas e-KTP digital ini selain kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), juga mahasiswa, hingga ke tahap masyarakat umum Kota Palembang," katanya.

Kemudian untuk e-KTP digital ini tidak target realisasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 dilakukan secara bertahap.

Dia menjelaskan tujuan e-KTP digital untuk mempermudah masyarakat yang ingin memvalidasi secara mandiri keaslian dari KTP fisik melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dapat mengunduhnya di Googleplay yang sebelumnya hanya pihak tertentu yang bisa melakukannya.

Selain itu e-KTP digital ini mengurangi blangko e-KTP fisik secara bertahap dan membackup jika masyarakat yang ingin mencetak ulang atau baru mau membuat e-KTP tetapi kehabisan blangko di kantor Disdukcapil.

Menurut dia, e-KTP digital ini sangat efisien karena masyarakat bisa mengunduh data e-KTP bila ada kesalahan melalui aplikasi tersebut tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil Kota Palembang.

Tetapi e-KTP digital ini tidak diwajibkan karena tidak semua masyarakat memiliki ponsel pintar sistem operasi android dan akses, maka dari itu Disdukcapil Kota Palembang tetap menyediakan blangko pembuatan e-KTP.