Analisis Hukum Kemenkumham Sumsel ikuti Bimtek Hukum Acara Pengujian Undang Undang

id kemenkumham

Analisis Hukum Kemenkumham Sumsel ikuti Bimtek Hukum Acara Pengujian Undang Undang

Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang Angkatan II dilakukan secara daring, Senin (29/8/22). (ANTARA/HO-Kemenkumham)

Palembang (ANTARA) - Sebanyak enam orang fungsional Analisis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang Angkatan II dilakukan secara daring, Senin.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran mengatakan kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkumham  bekerja sama dengan Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Setjen Mahkamah Konstitusi. diselenggarakan selama empat hari sejak tanggal 23-26 Agustus 2022 lalu.

Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Anwar Usman dalam sambutannya mengatakan Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk mengawal agar hak konstitusional warga negara dapat dijamin pelaksanaannya melalui pembentukan UU, sebagaimana dalam UUD 1945.

Ia menerangkan paham demokrasi (kedaulatan rakyat) yang saat ini dianut oleh bangsa harus berjalan seiring dengan paham nomokrasi (kedaulatan konstitusi) sebagai konsensus norma tertinggi dalam bernegara.

Jika lembaga eksekutif dan legislatif memiliki kewenangan secara positif membentuk Undang-Undang maka Mahkamah Konstitusi (Yudikatif) memiliki kewenangan membatalkannya, baik secara formil maupun materil.

“Mekanisme pengujian undang-undang di MKRI merupakan suatu cara bagi setiap warga negara untuk memproteksi dirinya dari pelanggaran terhadap hak konstitusional, yang mungkin dideritanya, akibat berlakunya suatu UU,” kata Anwar Usman

Sejak berdirinya Mahkamah Konstitusi telah dilakukan banyak langkah melalui putusannya.

MK juga telah mengembangkan dengan beberapa varian format putusan MK, tidak terbatas berbentuk “tidak dapat diterima”, “ditolak”, dan “dikabulkan”. Juga  ditambah dengan putusan MK yang bersifat bersyarat (putusan conditionally constitusional dan  conditionally unconstitutional).

Kegiatan ini diikuti oleh 376 peserta yang terdiri dari 357 Pejabat Fungsional Analis Hukum (JFAH) dan 19 pejabat struktural terkait. Peserta berasal dari perwakilan 9  Kementerian/Lembaga dan delapan Pemerintah Provinsi.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto terus mendorong fungsional analis hukum untuk terus mengembangkan kompetensinya, sesuai perkembangan zaman.

Keenam analis hukum kemenkumham yang ikut bimtek ini adalah Ilsoni Joniadi (Analis Hukum Ahli Madya), Budiman Santoso (Analis Hukum Ahli Madya), Nurhidayat Hamid (Analis Hukum Muda), Muhammad Ferdi (Analis Hukum Muda), Ahmedi (analis Hukum pertama), dan M. Rizki Alamsyah (Analis Hukum Pertama).