Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengakui jika kliennya ditanyai hampir 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Kurang lebih ada 80 pertanyaan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu dini hari.
Dia menjelaskan pemeriksaan Putri dilakukan pada Jumat (26/8) siang hingga Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB dini hari.
Baca juga: Bareskrim Polri mulai pemeriksaan Istri Irjen Pol. Ferdy Sambo
"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," ungkapnya.
Dia menjelaskan Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.
Baca juga: Sidang putusan komisi kode etik Ferdy Sambo hingga Jumat dini hari
"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.
Dia mengatakan dalam pemeriksaan Putri menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
Baca juga: Kapolri Sigit akui pernah didatangi Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menghentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi dan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8).
Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua
"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.
Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus 2021 bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Berita Terkait
PN Jaksel bacakan vonis Bharada E pada hari ini
Rabu, 15 Februari 2023 11:16 Wib
Pendukung harap Bharada E dapat hukuman seringanmungkin
Rabu, 15 Februari 2023 9:50 Wib
Terkait vonis Sambo, Kejagung sebut JPU berhasil meyakinkan hakim
Rabu, 15 Februari 2023 0:59 Wib
Ayah Brigadir J harap semua terdakwa dihukum sesuai pasal 340 KUHP
Selasa, 14 Februari 2023 12:56 Wib
Vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara
Senin, 13 Februari 2023 20:34 Wib
Vonis Sambo dan rasa keadilan masyarakat
Senin, 13 Februari 2023 13:12 Wib
Putusan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, hakim tepis motif pelecehan seksual terhadap Putri
Senin, 13 Februari 2023 12:39 Wib
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis hari ini
Senin, 13 Februari 2023 8:23 Wib