Polisi tangkap satu keluarga spesialis pencuri toko di Musi Rawas

id pencuri toko,tersangka pencuri spesialis toko,komplotan keluarga pencuri,polres mura,spesialis pencuri toko klontong

Polisi tangkap satu keluarga spesialis pencuri toko di Musi Rawas

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy dalam Rilis kasus penangkapan satu keluarga spesialis pencurian toko dan rumah kosong, Selasa (23/11/2021) (ANTARA/HO.Polres Musi Rawas/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menangkap satu keluarga besar komplotan pelaku pencurian spesialis toko kelontong dan rumah kosong di daerah ini.

Tersangka komplotan keluarga tersebut yakni OF (39),  Ls (39), ASR (25) dan DA (19) warga Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap petugas di rumah mereka nyaris tanpa perlawanan pada Jumat (19/11) petang.

Kapolres Mura AKBP  Efrannedy di Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Selasa mengatakan, mereka ditangkap setelah personel satreskrim mengembangkan terhadap tiga kasus pencurian yang terjadi beruntun di tiga kecamatan.

Meliputi Kecamatan Tugumulyo, Kecamatan Megang Sakti dan di Kecamatan Stl Ulu Terawas yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian mereka  menyasar sebuah toko kelontong milik warga bernama Suwati (39).

“Mereka satu keluarga ini komplotan pencuri yang meresahkan warga di tiga kecamatan, sasaran mereka toko dan rumah kosong atau pemiliknya lengah saat siang hari,” kata dia.

Menurutnya, tersangka OF yang diketahui sebagai resedivis itu menjadi otak dibalik semua rentetan kasus pencurian tersebut.

Dalam aksinya ia memerintahkan kedua istrinya Ls dan ASR berkeliling menggunakan sepeda motor memantau keadaan di setiap tempat yang dijadikan target untuk dicuri.

Kedua istrinya itu beraksi sambil membawa anak mereka yang masih balita sebagai modus pencurian. Setelah menurut istri kondisi aman dan memungkinkan lantas Okta dan anaknya itu beraksi.

“Setelah merasa target aman,  dia (OF) bersama anaknya mengeksekusi target dan masuk dengan merusak pintu dan mencuri barang dari tabung gas, laptop dan barang elektronik lainya,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Mura AKP Dedi mengatakan, barang-barang hasil curian tersebut bakal dijual untuk digunakan para tersangka dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Namun atas perbuatannya itu  tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.