Polisi ungkap penjualan obat terlarang berkedok toko kosmetik

id polres tangerang,berita sumsel, berita palembang,penjualan obat terlarang,tramadol,eximer

Polisi ungkap penjualan obat terlarang berkedok toko kosmetik

Barang bukti obat terlarang yang disita kepolisian Polsek Sepatan, POlres Metro Tangerang Kota. HO/Polsek Sepatan

Tangerang (ANTARA) - Kepolisian berhasil mengungkap penjualan obat terlarang yakni tramadol dan eximer yang berkedok sebagai toko kosmetik di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Sepatan AKP Sriyono di Tangerang Jumat mengatakan dari pengungkapan kasus yang dilakukan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka dan menyita 1.166 butir obat-obatan terlarang.

Ketiga orang yang ditangkap adalah NH (28), RJ (24) dan AG (21). "Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar," kata AKP Sriyono dalam keterangannya.

Ia menjelaskan 210 butir tramadol dan 75 butir eximer disita dari pelaku NH (28) dan RJ (24) pada Sabtu, 16 September 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di Toko Kosmetik Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.