Tangerang (ANTARA) - Kepolisian berhasil mengungkap penjualan obat terlarang yakni tramadol dan eximer yang berkedok sebagai toko kosmetik di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Sepatan AKP Sriyono di Tangerang Jumat mengatakan dari pengungkapan kasus yang dilakukan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka dan menyita 1.166 butir obat-obatan terlarang.
Ketiga orang yang ditangkap adalah NH (28), RJ (24) dan AG (21). "Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar," kata AKP Sriyono dalam keterangannya.
Ia menjelaskan 210 butir tramadol dan 75 butir eximer disita dari pelaku NH (28) dan RJ (24) pada Sabtu, 16 September 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di Toko Kosmetik Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Berita Terkait
Polisi masih dalami kematian satu keluarga akibat pinjol
Selasa, 17 Desember 2024 14:41 Wib
Satu keluarga di Tangsel meninggal, polisi dalami motifnya
Senin, 16 Desember 2024 9:02 Wib
Persita fokus poin di lima laga akhir tahun
Rabu, 4 Desember 2024 1:30 Wib
Mendes ingatkan kades tidak cawe-cawe pembebasan lahan
Kamis, 21 November 2024 15:53 Wib
Pembunuh dan pembuang mayat terbungkus kasur diancam hukuman mati
Jumat, 15 November 2024 16:37 Wib
Polisi berikan tindakan terukur pelaku curnamor yang menembak petugas
Jumat, 15 November 2024 13:17 Wib
Polisi segera lakukan tes narkoba terhadap sopir truk tambangPIK 2
Selasa, 12 November 2024 11:41 Wib
Persita Tangerang dan Malut United bermain imbang 1-1
Senin, 4 November 2024 17:48 Wib