Polisi ungkap penjualan obat terlarang berkedok toko kosmetik

id polres tangerang,berita sumsel, berita palembang,penjualan obat terlarang,tramadol,eximer

Polisi ungkap penjualan obat terlarang berkedok toko kosmetik

Barang bukti obat terlarang yang disita kepolisian Polsek Sepatan, POlres Metro Tangerang Kota. HO/Polsek Sepatan


Lalu pada, Senin (18/9), unit Reskrim Polsek Sepatan kembali menyita sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan. "Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut," ungkapnya.

Berdasarkan instruksi dari Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, seluruh Polsek Jajaran terus diimbau untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.

"Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungan masing-masing," katanya.

Sementara itu para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.