UPTB Samsat OKU gencarkan sosialisasi pemutihan pajak

id Program pemutihan pajak, kendaraan bermotor, wajib pajak, jemput bola, Samsat OKU

UPTB Samsat OKU gencarkan sosialisasi pemutihan pajak

Kepala UPTB Samsat OKU 1, Humaniora Basili Basmark. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Baturaja (ANTARA) - UPTB Samsat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menggencarkan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga ke desa-desa di wilayah itu.

"Sosialisasi ini dilakukan baik melalui media sosial maupun turun langsung ke lapangan agar masyarakat mengetahui tentang adanya program pemutihan pajak," kata Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja, Humaniora Basili Basmark di Baturaja, Kamis.

Dia menjelaskan, sosialiasi tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pelaksanaan program pemutihan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif, penghapusan sanksi administrasi, denda bunga pajak serta denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor yang diluncurkan sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.

Dalam sosialisasi yang dilakukan ke desa-desa pihaknya menerjunkan dua tim terdiri atas delapan orang petugas yang mendatangi rumah wajib pajak.

"Dalam program door to door ini kami menerjunkan tim ke lapangan untuk berkunjung ke rumah-rumah warga yang menunggak pajak agar memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Menurut dia, upaya jemput bola dengan mendatangi rumah warga yang menunggak membayar pajak kendaraan ini dilakukan guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Cara ini dianggap lebih efektif untuk menekan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten OKU.

Hal tersebut terbukti sejak program pemutihan ini diluncurkan sudah sebanyak 1.096 unit kendaraan roda dua dan empat yang sebelumnya nunggak pajak telah melunasi kewajibannya.

"Untuk target penyerapan tidak ditargetkan, namun diupayakan menyerap sebanyak-banyaknya warga yang nunggak dapat membayar pajak kendaraannya melalui program ini," ujarnya.