Palembang (ANTARA) - Petugas Kantor Samsat Palembang IV, menyosialisasikan kebijakan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang menghapuskan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan pajak kendaraan melalui kegiatan 'jumat berbagi'.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diterapkan sejak 1 Agustus 2022 segera berakhir pada 31 Desember, untuk mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut, kegiatan sosialisasi melalui jumat berbagi satu bulan ke depan akan lebih digencarkan lagi," kata Kepala Samsat Palembang IV, Derga Karenza di Palembang, Jumat.
Menurut dia, petugas yang turun ke masyarakat di wilayah Samsat IV meliputi lima kecamatan yakni Kecamatan Sako, Kali Doni, Ilir Timur II, Ilir Timur III, dan Kecamatan Sematang Borang, sambil membagikan makanan kepada pengguna jalan mengajak masyarakat memanfaatkan sisa waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan hingga akhir Desember 2022.
"Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak beberapa tahun terakhir diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang membebaskan sanksi administratif dan denda sekitar 49 persen dari pokok pajak," ujarnya.
Dia menjelaskan, sejak 1 Agustus 2022 hingga akhir tahun ini, pihaknya memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak tahunan.
Bersamaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), pihaknya juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor karena ada penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) begitu juga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama karena dibebaskan BBNKB, katanya.
Sementara mengenai jumlah masyarakat di wilayah Samsat IV Palembang yang telah memanfaatkan kebijakan pemutihan PKB itu hingga November 2022 ini mencapai 12 ribu lebih.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut mendapat respon cukup besar dari masyarakat.
Mengenai realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang 2022 ini mencapai Rp146 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp154,7 miliar, ujar Derga.
Sementara sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaibah mengatakan pada tahun ini pihaknya menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sekitar Rp2 triliun.
Realisasi pendapatan dari sektor pajak tersebut yakni penerimaan dari PKB dan BBNKB sekarang ini telah mencapai sekitar Rp1,5 triliun lebih, melihat perkembangan pelunasan pajak kendaraan akhir-akhir ini pihaknya optimistis bisa segera mencapai target PAD yang ditetapkan, ujar Kepala Bapenda Sumsel.
Berita Terkait
Pj Wali Kota Palembang masifkan pemberantasan sarang nyamuk cegah DBD
Selasa, 23 April 2024 19:30 Wib
Polrestabes Palembang petakan penanganan parkir liar
Selasa, 23 April 2024 19:15 Wib
Polisi sita truk yang tabrak pemotor di Palembang
Selasa, 23 April 2024 18:06 Wib
Pengadilan Agama Palembang sebut pengajuan cerai meningkat setelah lebaran
Selasa, 23 April 2024 15:12 Wib
Rizky (11) anak piatu di Palembang yang rawat tiga saudara balitanya peroleh bantuan
Selasa, 23 April 2024 13:03 Wib
Jumlah penumpang mudik dengan KA di Divre III Palembang meningkat 18 persen
Selasa, 23 April 2024 10:34 Wib
Sejumlah parpol membuka penjaringan bakal calon Pilkada Palembang 2024
Senin, 22 April 2024 22:19 Wib
Tim Mawardi-Harno ambil formulir pendaftaran Pilkada Sumsel 2024 di PAN
Senin, 22 April 2024 22:18 Wib