Samsat Palembang IV sosialisasikan pemutihan pajak pada 'jumat berbagi'

id Samsat Palembang IV, sosialisasikan pemutihan pajak, pajak, pkb, jumat berbagi, berbagi, sosialisasi

Samsat Palembang IV sosialisasikan pemutihan pajak pada 'jumat berbagi'

Pengendara kendaraan bermotor di Palembang sasaran sosialisasi pemutiham pajak kendaraan bermotor. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Palembang (ANTARA) - Petugas Kantor Samsat Palembang IV, menyosialisasikan kebijakan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang menghapuskan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan pajak kendaraan melalui kegiatan 'jumat berbagi'.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diterapkan sejak 1 Agustus 2022 segera berakhir pada 31 Desember, untuk mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut, kegiatan sosialisasi melalui jumat berbagi satu bulan ke depan akan lebih digencarkan lagi," kata Kepala Samsat Palembang IV, Derga Karenza di Palembang, Jumat.

Menurut dia, petugas yang turun ke masyarakat di wilayah Samsat IV meliputi lima kecamatan yakni Kecamatan Sako, Kali Doni, Ilir Timur II, Ilir Timur III, dan Kecamatan Sematang Borang, sambil membagikan makanan kepada pengguna jalan mengajak masyarakat memanfaatkan sisa waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan hingga akhir Desember 2022.

"Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak beberapa tahun terakhir diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang membebaskan sanksi administratif dan denda sekitar 49 persen dari pokok pajak," ujarnya.

Dia menjelaskan, sejak 1 Agustus 2022 hingga akhir tahun ini, pihaknya memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak tahunan.

Bersamaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), pihaknya juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor karena ada penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) begitu juga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama karena dibebaskan BBNKB, katanya.

Sementara mengenai jumlah masyarakat di wilayah Samsat IV Palembang yang telah memanfaatkan kebijakan pemutihan PKB itu hingga November 2022 ini mencapai 12 ribu lebih.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut mendapat respon cukup besar dari masyarakat.

Mengenai realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang 2022 ini mencapai Rp146 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp154,7 miliar, ujar Derga.

Sementara sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaibah mengatakan pada tahun ini pihaknya menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sekitar Rp2 triliun.

Realisasi pendapatan dari sektor pajak tersebut yakni penerimaan dari PKB dan BBNKB sekarang ini telah mencapai sekitar Rp1,5 triliun lebih, melihat perkembangan pelunasan pajak kendaraan akhir-akhir ini pihaknya optimistis bisa segera mencapai target PAD yang ditetapkan, ujar Kepala Bapenda Sumsel.