Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penertiban pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan percepatan pemberian vaksin bagi Masyarakat.
Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Minggu, menerbitkan SE bernomor 440/3929/SJ itu pada 18 Juli 2021 untuk ditujukan pada kepala daerah, gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Gubernur, bupati/wali kota diminta agar melakukan beberapa langkan dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM demi mencegah penyebaran COVID-19 dengan tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.
Pertama, mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui tingkat efektivitas menekan penularan kasus COVID-19.
Kedua, memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.
Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM, yakni penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum.
"Dalam pelaksanaan di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait," bunyi poin 2 huruf c dalam surat edaran itu.
Ketiga, kepala daerah juga diminta untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemik COVID-19 dan dampak pelaksanaan PPKM.
Antara lain, caranya dengan memberikan masker, hand sanitizer atau penyanitasi tangan, bantuan sembako dan suplemen makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.
Keempat, SE mendorong pelaksanaan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada yang kekurangan
alokasi vaksin.
Gubernur juga berwenang memerintahkan dinas kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.
Kelima, melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.
Kepala daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan surat edaran menteri tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Berita Terkait
Pemkot Palembang terima penghargaan PPKM Award 2023
Senin, 20 Maret 2023 18:31 Wib
Presiden minta genjot aktivitas ekonomi setelah cabut PPKM
Senin, 30 Januari 2023 16:57 Wib
Wali Kota Palembang imbau masyarakat tetap menerapkan prokes meski PPKM dicabut
Senin, 2 Januari 2023 19:09 Wib
Prof Tjandra sarankan pasien COVID-19 tak bepergian bebas
Sabtu, 31 Desember 2022 14:51 Wib
Mendagri terbitkan instruksi penghentian PPKM
Sabtu, 31 Desember 2022 13:18 Wib
Presiden: Pencabutan PPKM dan Perpu Ciptaker tidak terkait
Jumat, 30 Desember 2022 16:54 Wib
Airlangga Hartarto: PPKM masih berlanjut hingga evaluasi selesai
Rabu, 28 Desember 2022 14:33 Wib
Presiden Jokowi: Keppres penghentian PPKM tergantung kajian sero survei
Senin, 26 Desember 2022 12:51 Wib