Palembang (ANTARA) - Pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, diingatkan untuk menolak gratifikasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI Husin di Kayuagung, Minggu mengatakan, upaya ini untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru, diatur dalam pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tipikor sejak tahun 2021.
“Secara sederhana gratifikasi tidak membutuhkan sesuatu yang transaksional atau ditujukan untuk mempengaruhi keputusan atau kewenangan secara langsung. Hal ini berbeda dengan suap yang bersifat transaksional,” kata dia.
Husin pun meminta untuk seluruh ASN di lingkungan OKI mampu menolak gratifikasi maupun suap, apapun bentuknya serta bagaimanapun caranya.
“Menolak gratifikasi maupun suap secara otomatis menjaga marwah kita sebagai pelayanan publik. Perlu diingat, sekali saja kita menerima gratifikasi, selamanya kita akan tersandera oleh kepentingan si pemberi,” kata dia.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI, Endro Suarno menjelaskan terdapat empat tahapan utama dalam penerapan pengendalian gratifikasi.
Keempat tahap tersebut, yakni Komitmen dari pimpinan instansi, penyusunan aturan pengendalian gratifikasi, pembentukan unit pengendalian gratifikasi (UPG), serta monitoring & evaluasi pengendalian gratifikasi.
“Pengendalian gratifikasi ini upaya kita bersama,” kata Endro.
Menurutnya, jika semua mampu komitmen, bukan tidak mungkin OKI akan menjadi sebuah lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi.
Berita Terkait
Muara Enim targetkan 203 ribu ton gabah kering panen pada 2024
Selasa, 7 Mei 2024 22:11 Wib
Pemkab OKU Timur terima penghargaan Lencana Bakti Transmigrasi
Selasa, 7 Mei 2024 15:31 Wib
Pemkab Musi Banyuasin canangkan layanan publik berbasis HAM
Senin, 6 Mei 2024 23:15 Wib
Pemkab Muara Enim gelar apel gabungan dan lepas ASN purna tugas
Senin, 6 Mei 2024 15:46 Wib
Sirkuit Skyland Sekayu Muba selalu bikin greget pembalap
Senin, 6 Mei 2024 8:33 Wib
Pemkab OKU Sumsel raih predikat WTP ke-9 kali
Sabtu, 4 Mei 2024 17:28 Wib
Pj Gubernur Sumsel ajak masyarakat sukseskan MTQ XXX/2024
Sabtu, 4 Mei 2024 6:57 Wib
Pemkab OKU bedah 150 rumah tidak layak huni
Jumat, 3 Mei 2024 11:04 Wib