Di tengah pandemi COVID-19, Kabupaten OKU tetapkan aturan penyembelihan hewan kurban

id Pelaksanaan kurban, Idul Adha 1442 Hijriyah, protokol kesehatan, pandemi COVID-19, Pemkab OKU,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Di tengah pandemi COVID-19, Kabupaten OKU tetapkan aturan penyembelihan hewan kurban

Ilustrasi - Hewan kurban (ANTARA/HO/21)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menetapkan aturan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1442 Hijriah di tengah pandemi dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pertanian No : 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tertanggal 18/06/2021 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam masa pandemi COVID-19," kata Pelaksana Harian Bupati Ogan Komering Ulu Edward Chandra di Baturaja, Kamis.

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R) atau di masjid dan kelompok masyarakat harus memenuhi persyaratan yang mengedepankan protokol kesehatan 3M.

Panitia penyelenggara harus mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah masyarakat dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban di RPH-R maupun tempat ibadah yang hanya dihadiri anggota panitia.

Ketentuan itu, termasuk mengatur jarak minimal satu meter dan tidak saling berhadapan antarpetugas saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging kurban.

Selain itu, penerapan higienis personal petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jerohan juga harus dibedakan dan wajib menggunakan alat pelindung diri.

Setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri minimal menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah ke fasilitas pemotongan hewan.

Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan, dan karkas daging serta jerohan harus menggunakan alat pelindung diri, seperti masker, sarung tangan sekali pakai, apron dan penutup alas kaki atau sepatu untuk mencegah potensi penularan COVID-19 di tempat pemotongan hewan kurban.

"Pendistribusian daging kurban juga dilakukan oleh panitia ke rumah-rumah warga," ujar dia.

Selain mengatur pelaksanaan kurban, Pemkab OKU menetapkan aturan tentang Shalat Idul Adha 1442 Hijriah yang hanya boleh digelar berjamaah di masjid dan mushalla di kecamatan yang tidak berstatus zona merah penyebaran COVID-19.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Kabupaten OKU, hingga saat ini dari 13 kecamatan hanya Kecamatan Baturaja Timur yang berstatus zona oranye.

"Sementara kecamatan lainnya rata-rata statusnya hijau dan kuning. Jadi kemungkinan Shalat Idul Adha berjamaah di rumah ibadah boleh digelar," ujarnya.