Polisi: YA simpan sabu dua kilogram di rumah orang tuanya

id Polda Sumbar,Padang,Sumbar,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, info sumsel

Polisi: YA simpan sabu dua kilogram di rumah orang tuanya

Polda Sumbar menggelar jumpa pers tangkapan narkoba di Mapolda Sumbar pada Selasa (9/2) (Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Direktorat Narkoba Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial YA (30) yang menyimpan narkoba berupa sabu-sabu seberat dua kilogram di rumah orang tuanya di Kota Padang, Sumatera Barat.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu saat jumpa pers di Padang, Selasa mengatakan pelaku ini ditangkap saat berada di pinggir jalan Moh.Hatta Kecamatan Pauh, Kota Padang pada Minggu (31/1).

Ia mengatakan berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka YA merupakan bandar narkotika di Daerah Kota Padang dan kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya petugas menangkap tersangka YA di pinggir jalan dan setelah diinterogasi tersangka mengakui menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang dua kilogram di dalam rumah orang tuanya,

"Petugas membawa tersangka YA ke sana yang berjarak sekitar dua kilometer dari lokasi penangkapan untuk menunjukkan tempat penyimpanan narkotika tersebut," kata dia.

Dengan disaksikan oleh ketua RT dan Ketua RW setempat dilakukan penggeledahan. Di dalam sebuah kamar yang sering dihuni tersangka YA ada sebuah tas jinjing biru merek berisikan satu paket besar butiran kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening dibungkus kembali dengan plastik warna hijau merk Guanyinwang.

Setelah itu ada empat paket sedang butiran kristal warna bening dan satu paket kecil butiran kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik serta dua paket kecil narkotika jenis ganja dibungkus potongan kertas warna putih di dalam kotak rokok.

Petugas juga mengamankan satu unit timbangan merk dan satu unit telepon genggam milik pelaku.

"Tersangka ini disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang - undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.